Jakarta, IDN Times - Kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101 di TNI AU segera masuk ke meja hijau. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus ini baru menetapkan seorang tersangka, Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway, yang diduga berperan sebagai pemberi suap.
"Tim jaksa telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik untuk tersangka IKS alias JIK, karena kelengkapan isi berkas perkara dari hasil pemeriksaan tim jaksa terpenuhi dan tercukupi, untuk syarat formil dan materilnya," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (21/9/2022).