Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indoenesia di Kementerian Tenaga Kerja dan Trasmigrasi pada 2012.
"Tim penyidik melakukan penahanan KRN selaku Direktur PT AIM untuk 20 hari pertama di Rutan cabang KPK," ujar juru bicara KPK Ali Fikri, dikutip Selasa (30/1/2024).