Jakarta, IDN Times - Komnas HAM sudah mengirim 12 berkas pelanggaran HAM berat di masa lalu ke Kejaksaan Agung, namun hanya beberapa yang berhasil ditindaklanjuti. Terbaru kasus pelanggaran HAM berat di Paniai 2014 akan segera disidangkan.
Tim Jaksa Penyidik Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), telah melimpahkan tersangka dan barang bukti. Seorang berinsial IS telah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini.
Wakil Komnas HAM Amiruddin mengatakan, kasus Paniai 2014 yang akan segera disidangkan bisa jadi pengungkit agar kasus HAM lainnya turut dibahas dan diselesaikan pemerintah.
"Jadi tidak berhenti di situ, jadi ini harus jadi pengungkit untuk kasus yang lain," ujarnya dalam media briefing di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2022).