Jakarta, IDN Times - Kasus pemerkosaan menimpa seorang perempuan berinisial AF pada 13 Agustus 2019 di kawasan Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.
Kasus ini viral setelah korban bersuara di akun media sosial miliknya. Akhirnya pelaku pemerkosaan berinisial RD diringkus polisi, meski sudah satu tahun sejak kejadian.
Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Dewi Kanti mengatakan fenomena korban pelecehan dan kekerasan seksual yang berani bersuara lewat media sosial, karena supaya korban mendapat dukungan publik.
"Fenomena tersebut merupakan upaya korban menempuh keadilan agar negara hadir setelah upayanya selama setahun tidak terpenuhi dan diabaikan. Korban memandang bahwa media sosial ditempuh agar mendapat dukungan publik, untuk turut bersimpati membantu upayanya menempuh keadilan," kata dia kepada IDN Times, Senin 10 Agustus 2020 malam.