Kasus Pertemuan Alexander Marwata, Polisi Panggil Pahala Nainggolan

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memanggil Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan dalam kasus dugaan pertemuan Pimpinan KPK, Alexander Marwata dengan pihak berperkara.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Pahala Nainggolan.
“Pada hari Senin, 28 Oktober 2024, Pukul 09.00 WIB diagendakan klarifikasi terhadap dua orang pegawai KPK di ruang riksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 1, salah satu di antaranya adalah saudara Pahala Nainggolan,” kata Ade Safri saat dihubungi, Kamis (24/10/2024).
Ade menjelaskan, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 27 saksi dalam tahap penyelidikan kasus pertemuan antara Alexander dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto yang kini merupakan terpidana KPK.