Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan ketika memberikan keterangan pers soal laporan dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep di gedung C1 KPK. (IDN Times/Santi Dewi)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memanggil Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan dalam kasus dugaan pertemuan Pimpinan KPK, Alexander Marwata dengan pihak berperkara.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Pahala Nainggolan.

“Pada hari Senin, 28 Oktober 2024, Pukul 09.00 WIB diagendakan klarifikasi terhadap dua orang pegawai KPK di ruang riksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 1, salah satu di antaranya adalah saudara Pahala Nainggolan,” kata Ade Safri saat dihubungi, Kamis (24/10/2024).

Ade menjelaskan, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 27 saksi dalam tahap penyelidikan kasus pertemuan antara Alexander dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto yang kini merupakan terpidana KPK.

Editorial Team

Tonton lebih seru di