Jakarta, IDN Times - Anggota Kompolnas, Poengky Indarti, menilai tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang memeras anggota bernama Madih sebesar Rp100 juta saat melaporkan kasus, merupakan tindak pidana korupsi. Menurutnya, kasus tersebut bisa dilaporkan.
"Penyidik yang diduga minta uang Rp100 juta guna pengurusan kasus dapat dikategorikan tindakan korupsi, sehingga dapat dilaporkan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Poengky saat dihubungi IDN Times, Jumat (3/2/2023).