Jakarta, IDN Times - Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tengah menjadi sorotan, lantaran sang rektor diduga menginstruksikan pengumpulan uang untuk diserahkan ke Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud). Kasus ini, sebelumnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, pada Kamis (21/5), kasus yang melibatkan 7 orang terduga pelaku ini sempat ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kemudian, tanggal 22 (Mei) pada siang hari, kasus dugaan tersebut diambil alih oleh Krimsus Polda Metro Jaya. Diperintahkan (KPK) mengambil alih kasus tersebut," jelas Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (23/5).