Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasus Silmy Karim Berawal dari Laporan PPATK: Ada Aliran Rp366,7 M
Wamen Imipas Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan dokumen keimigrasian. (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK menetapkan Silmy Karim dan tujuh pejabat Imigrasi lain sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan serta gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA di Kementerian Imipas.
  • PPATK menemukan aliran dana Rp366,7 miliar pada 96 rekening pegawai, dengan 97 persen diduga berasal dari pihak pemohon layanan keimigrasian, bukan dari gaji atau tunjangan resmi.
  • Uang hasil pungutan ilegal dibagikan tiap Jumat menggunakan kode rahasia seperti ‘malaikat’ dan istilah konser musik, lalu digunakan untuk kepentingan pribadi hingga pendirian perusahaan towing.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2019-2025

PPATK menemukan aliran dana sebesar Rp366,7 miliar pada 96 rekening bank terkait 35 pegawai Kementerian Imipas selama periode ini.

2022-2026

Para pihak di Kementerian Imipas diduga menerima uang secara langsung maupun melalui perantara dengan total sekurang-kurangnya Rp145,5 miliar.

4 Juni 2026

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan penetapan Silmy Karim dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk Silmy Karim, dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
  • Who?
    Silmy Karim bersama tujuh pejabat dan staf Ditjen Imigrasi lainnya, antara lain Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Bernardiansyah.
  • Where?
    Kasus ini terungkap melalui penyelidikan KPK di Gedung Merah Putih Jakarta Selatan serta melibatkan aktivitas keuangan di berbagai rekening bank pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
  • When?
    Kasus diumumkan pada Kamis, 4 Juni 2026. Aliran dana mencurigakan tercatat terjadi sepanjang tahun 2019 hingga 2025 dengan pembagian uang berlangsung rutin setiap pekan.
  • Why?
    Dugaan korupsi muncul karena adanya aliran dana Rp366,7 miliar yang sebagian besar tidak berasal dari gaji atau tunjangan resmi, melainkan dari pihak pemohon layanan keimigrasian seperti visa dan izin tinggal.
  • How?
    Pemerasan diduga dilakukan melalui permintaan jatah dari pengurusan izin tinggal WNA. Uang dikumpulkan lewat rekening nominee, dibagikan tiap Jumat menggunakan kode khusus untuk menyamarkan distribusi kepada para pejabat terkait.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang namanya Pak Silmy yang kerja di kantor imigrasi, katanya dia dan teman-temannya ambil uang dari orang asing yang mau buat izin tinggal. Uangnya banyak sekali, sampai ratusan miliar. KPK bilang uang itu dipakai buat beli barang dan usaha. Sekarang mereka semua jadi tersangka dan sedang diperiksa.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Langkah cepat KPK menindaklanjuti temuan PPATK menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan keuangan negara bekerja secara efektif dan saling melengkapi. Kolaborasi antara lembaga ini memperlihatkan keseriusan pemerintah dalam menjaga transparansi birokrasi, sekaligus memberi sinyal kuat bahwa praktik penyimpangan dapat diungkap melalui sistem pelaporan dan analisis yang semakin matang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan nonaktif, Silmy Karim, sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Kasus ini bermula dari perkara korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang ditangani KPK serta laporan transaksi keuangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan, PPATK menemukan aliran dana pada 96 rekening bank terkait 35 pegawai Kementerian Imipas dengan total nilai Rp366,7 miliar sepanjang 2019-2025. Dari jumlah tersebut, hanya 3 persennya yang bersumber dari gaji atau tunjangan.

"Dari total aliran uang tersebut, hanya sebesar Rp9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang bersumber dari gaji/tunjangan. Sementara Rp357 miliar atau 97 persen lainnya, diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal," ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Setyo mengungkapkan, Silmy yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi diduga memeras dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) melalui Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal.

Lalu, Jaya memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal untuk menarik biaya ekstra dari WNA untuk setiap permohonan izin tinggal.

Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah, diduga menggunakan rekening nominee untuk menampung fee dari pengurusan izin tinggal.

"Di mana selama periode 2022-2026, para pihak di Kementerian Imipas menerima uang secara langsung mapun melalui perantara sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar," kata dia.

Uang itu dibagikan kepada pejabat di Kementerian Imipas setiap pekan pada hari Jumat. Silmy Karim diduga menerima Rp100 juta per minggu.

"Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah ‘malaikat’ yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/ Kementerian Imipas," ujar dia.

"Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu," lanjut dia.

Uang tersebut kemudian digunakan oleh sejumlah pihak untuk kepentingan pribadi, membeli aset, hingga kegiatan usaha. Salah satunya adalah mendirikan perusahaan towing.

"Uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut," kata Setyo.

KPK pun menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini. Berikut daftarnya:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024, Silmy Karim (SK)

2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025, Saffar Muhammad Godam (SMG)

3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra (JS)

4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji (TBS)

5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)

6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah (RAA)

7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)

8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editorial Team

Related Article