Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam beberapa kunjungan ke fasilitas kesehatan selama pandemik COVID-19 (dok. Pemprov DKI Jakarta)
Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan Surat Edaran kepada fasilitas kesehatan terkait munculnya penyakit cacar monyet (monkeypox) di sejumlah negara.
Dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/C/2752/2022 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Monkeypox di negara non-endemis, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxu Rein Rondonuwu meminta seluruh jajaran kesehatan mewaspadai penyakit cacar monyet.
"Kementerian Kesehatan RI meminta selurun jajaran kesehatan dari pusat hingga daerah untuk mewaspadai penyakit tersebut," ujar Maxi dalam SE tersebut dikutip dari laman resmi Kemenkes, Senin (30/5/2022).
Maxi menerangkan, monkeypox adalah penyakit virus zoonosis atau virus yang ditularkan dari hewan ke manusia yang dapat sembuh sendiri.
"Penyakit itu disebabkan oleh virus monkeypox (anggota genus Orthopoxvirus dalam keluarga Poxviridae) yang umumnya terjadi di Afrika Tengah dan Afrika Barat," ujarnya.