Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas PUPR Bengkulu Noprisman dan Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni. Rumah keduanya sempat digeledah KPK terkait dugaan korupsi suap proyek di Pemkot Bengkulu.
"Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu, Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (26/8/2026)
