Qodari Sebut RUU Perampasan Aset Bisa Sasar Kasus di Masyarakat

- Kepala Bakom M. Qodari menyebut RUU Perampasan Aset mengadopsi empat pola dari berbagai negara dan dapat menangani kriminalitas seperti penipuan travel, investasi, serta asuransi.
- Qodari mengklaim Presiden Prabowo mendukung aspirasi perampasan aset, merujuk pernyataan pada 1 Mei 2025 dan informasi dukungan dalam pertemuan tokoh agama.
- Menteri Hukum disebut mendapat instruksi Presiden untuk memproses RUU, namun inisiatif berada di DPR yang ditargetkan Qodari rampung pada Desember tahun ini.
Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), M. Qodari, mengatakan ada empat pola dalam penyusunan RUU Perampasan Aset yang diambil dari berbagai negara. Menurutnya, RUU Perampasan Aset juga tidak hanya digunakan untuk kasus korupsi di lingkungan pemerintahan.
"Jadi, ada empat model atau ada empat pola tuh dari berbagai negara di dunia mengenai sistem perampasan aset ini. Dan perampasan aset ini tidak hanya bicara masalah korupsi di pemerintahan, tapi juga berbicara mengenai kasus-kasus kriminal yang terjadi di masyarakat," ujar Qodari di kantor Bakom, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
"Misalnya ada penipuan terkait dengan travel umrah, travel haji, berkaitan dengan investasi, berkaitan dengan asuransi. Jadi ini sebetulnya nanti akan sangat bermanfaat untuk menyelesaikan masalah-masalah yang dialami oleh masyarakat, bukan hanya yang ada di pemerintahan," sambungnya.
Oleh karena itu, kata Qodari, perlu ada waktu dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset, sehingga ketika sudah ditetapkan, bisa digunakan sebagai landasan hukum yang baik.
1. Bakom klaim Prabowo sejalan dengan aspirasi perampasan aset

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), M. Qodari. (IDN Times/Ilman Nafi'an) Qodari mengklaim Presiden Prabowo Subianto sejalan dengan aspirasi masyarakat terkait dorongan perampasan aset koruptor. Menurutnya, ada pernyataan Presiden Prabowo terkait dukungan perampasan aset.
"Kalau Undang-Undang Perampasan Aset, itu aspirasi Presiden sangat sejalan dengan aspirasi masyarakat. Setidaknya yang saya catat dua kali Presiden sudah mengeluarkan pernyataan. Pertama, pernyataan yang langsung itu tanggal 1 Mei 2025, pada hari buruh, ya. Beliau mengatakan Undang-Undang Perampasan Aset segera dilaksanakan," kata dia.
Pernyataan kedua, kata Qodari, disampaikan Presiden Prabowo saat bertemu dengan tokoh agama pada 1 Agustus 2026. Dia mengaku mendapat informasi tersebut dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH. Yahya Cholil Staquf.
"Yang kedua, tanggal 1 September 2025 dalam pertemuan dengan tokoh-tokoh agama. Pak Yahya sebagai Ketua PBNU waktu itu menceritakan sikap Presiden dan dukungan Presiden kepada Undang-Undang Perampasan Aset," ucap dia.
2. Menteri Hukum dapat instruksi dari Prabowo soal segera proses RUU Perampasan Aset

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), M. Qodari. (IDN Times/Ilman Nafi'an) Selain itu, Qodari menyebut, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, juga sudah mendapat instruksi dari Presiden Prabowo untuk memproses Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Ase.
"Dari Pak Menteri Hukum sendiri juga sudah menyatakan bahwa ada instruksi tegas dari Presiden agar ini segera diproses. Tapi kita semua kawan-kawan harus tahu, dan menyadari bahwa ini statusnya undang-undang sebagai inisiatif DPR," kata dia.
3. Bolanya ada di DPR

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), M. Qodari. (IDN Times/Ilman Nafi'an) Menurut Qodari, saat ini prosesnya masih berlangsung di DPR. Oleh karena itu, pemerintah masih menunggu keputusan di DPR RI.
Jadi bolanya sekarang ada di DPR dan saya membaca juga Ibu Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR mengatakan ada tenggat pada Desember tahun ini harus selesai. Jadi kita tunggu perkembangannya karena nanti kan pasti ada pembicaraan dengan pemerintah, ya, akan membuat daftar inventaris masalah dan seterusnya," ujar dia.















