KPAI: Anak Korban Bencana Rawan Kekerasan di Pengungsian

- KPAI mengingatkan anak korban bencana di NTT rentan mengalami kekerasan dan eksploitasi di lokasi pengungsian.
- Anak dapat kehilangan keluarga atau tempat tinggal serta mengalami gangguan akses pendidikan dan layanan kesehatan.
- KPAI meminta ruang aman, pengawasan, sistem pelaporan, kebutuhan dasar, dan dukungan psikososial bagi anak.
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pengampu Klaster Anak dalam Situasi Darurat, Dyah Puspitarini, mengingatkan anak korban bencana di Nusa Tenggara Timur (NTT) rentan menjadi korban kekerasan dan eksploitasi di lokasi pengungsian. KPAI meminta perlindungan anak diperkuat sejak masa tanggap darurat hingga pemulihan.
“Jangan sampai dalam upaya menyelamatkan anak dari bencana alam, kita justru membiarkan mereka menghadapi risiko kekerasan dan eksploitasi di tempat pengungsian. Perlindungan anak harus berjalan sejak fase tanggap darurat, masa pemulihan, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi,” kata Dyah dalam keterangannya, dikutip Rabu (26/8/2026).
1. Anak hadapi risiko berlapis

Tim Kesehatan NTB bersama anak-anak korban gempa NTT. (dok. Istimewa) KPAI menyebut anak dalam situasi bencana dapat kehilangan anggota keluarga, terpisah dari orang tua atau pengasuh, kehilangan tempat tinggal, serta terganggu akses pendidikan dan layanan kesehatan. Kondisi tersebut meningkatkan kerentanan terhadap kekerasan, eksploitasi, perdagangan anak, dan berbagai bentuk perlakuan salah.
2. Pengungsian harus ramah anak

Ilustrasi - InJourney Group bergerak cepat menghimpun dan menyalurkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terdampak musibah gempa NTT. (dok. InJourney) KPAI mendorong pemerintah menyediakan ruang aman dan ramah anak di lokasi pengungsian maupun tempat penampungan sementara. Pengawasan dan sistem pelaporan juga harus tersedia serta mudah diakses anak maupun masyarakat untuk mencegah kekerasan dan eksploitasi.
3. Anak rentan perlu perhatian khusus

Ilustrasi - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mendampingi Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, meninjau posko bencana tanah longsor di Dusun Pasirkuning, Pasirlangu, Cisarua, Bandung Barat, Minggu (25/1/2026). (Dok. KemenPPPA) KPAI meminta perhatian khusus diberikan kepada anak penyandang disabilitas, anak yang kehilangan orang tua, anak yang terpisah dari keluarga, anak sakit, bayi dan balita, serta anak yang membutuhkan perlindungan khusus lainnya. Kebutuhan dasar dan dukungan psikososial juga harus dipastikan.
KPAI menyebut anak korban bencana alam termasuk kategori Anak dalam Situasi Darurat yang berhak memperoleh perlindungan khusus.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta diperkuat PP Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak.



















