Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama empat tahun dua bulan.
Hakim menyatakan mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu terbukti secara sah dan meyakinkan, menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain.
"Menyatakan terdakwa Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azis Syamsuddin dengan pidana penjara tiga tahun enam bulan dan denda Rp250 juta," ujar Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).