Jakarta, IDN Times - Mantan Social Security License Wilmar Group Muhammad Syafei dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan. Ia dinilai terbukti melakukan suap terhadap hakim dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
"(Menuntut) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Syafei dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).
Selain itu, jaksa juga menuntut Syafei membayar uang pengganti Rp9.333.333.333 subsider 5 tahun kurungan.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara selama lima tahun," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan perbuatan Syafei tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kemudian, telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi lembaga peradilan.
Jaksa menilai perbuatan Syafei juga mencederai etika profesi hakim yang mewajibkan hakim bertindak adil, jujur, tidak memihak, profesional, dan menjaga martabat. Lalu, Syafei selaku pemberi suap telah menikmati hasil tindak pidana suap.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan," ujar jaksa.
Sebelumnya, advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri Dituntut 17 Tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan. Keduanya dituntut uang pengganti masing-masing Rp21.602.138.412.
Sementara itu, advokat Junaedi Saibih dituntut 9 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan penjara.
Diketahui, terdapat tiga klaster perkara dalam perkara ini, yakni dugaan suap, dugaan pencucian uang, dan dugaan perintangan penyidikan.
Dalam klaster suap, advokat Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan Junaidi Saibih didakwa menyuap hakim senilai Rp40 miliar. Suap itu dilakukan untuk pengurusan perkara korporasi yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Dalam klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU), Marcella, Ariyanto, dan Muhammad Syafei didakwa melakukan pencucian uang dari proses suap kepada majelis hakim yang memberikan vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO) senilai Rp28 miliar dan dari fee lawyer penanganan perkara CPO senilai Rp24,5 miliar.
Dalam perkara perintangan penyidikan, Koordinator Tim Cyber Army alias buzzer M. Adhiya Muzakki didakwa menerima uang Rp864,5 juta setelah membuat, menyebarkan konten bernuansa negatif terkait dengan perkara tata kelola timah, importasi gula Kementerian Perdagangan, dan perkara terkait korporasi crude palm oil (CPO) alias minyak goreng (migor).
Adhiya membuat dan membagikan konten-konten ini atas arahan dari Marcella Santoso. Adhiya didakwa melakukannya bersama advokat Junaedi Saibih dan Direktur TV swasta Tian Bahtiar
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Kasus Suap Hakim dan TPPU, Eks Petinggi Grup Wilmar Dituntut 15 Tahun

Mantan Social Security License Wilmar Group Muhammad Syafei (IDN Times/Aryodamar)
Take a Deeper Read
Curated For You
- Saujana Para Puan di Tepi Rel: Menyemai Koperasi, Menuai Ekonomi20 Oct 2026, 09:20 WIB
- Dipa Andika Bongkar Soal Perizinan dan Produksi Operasi Pesta Copet di Pestapora04 Sep 2026, 08:59 WIB
Topics
Editorial Team
EditorRochmanudin Wijaya
Related Article
Demo Gen Z Kalbar Memanas, Dugaan Pemukulan Peserta Disorot21 Oct 2026, 00:18 WIB
KMP Batumandi Terbakar, Gubernur Banten Minta ASDP Evaluasi SOP Keselamatan 21 Oct 2026, 00:01 WIB
5 Penyebab Utama Demo Besar-besaran di Eropa, Anak Muda Turun ke Jalan20 Oct 2026, 23:58 WIB
Penyebab Kebakaran KMP Batumandi, ASDP Tunggu Investigasi KNKT20 Oct 2026, 23:49 WIB
Albania Beri Bonus Polisi Rp164 Miliar untuk Tangani Demo Mahasiswa 20 Oct 2026, 23:47 WIB
Jaksa Antikorupsi Guatemala Ditembak Mati Saat Nonton Laga Sepak Bola20 Oct 2026, 23:42 WIB
Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran di DPRD DIY Ricuh, Sejumlah Orang Terluka 20 Oct 2026, 23:36 WIB
Prancis Perluas Jam Malam ke Luar Paris Usai Aksi Unjuk Rasa Ricuh20 Oct 2026, 23:31 WIB
Trump Klaim Iran Bunuh 75 Ribu Demonstran dalam Delapan Bulan Terakhir20 Oct 2026, 23:09 WIB
Meniti Harapan Naik Kelas dari Rusunawa Rorotan20 Oct 2026, 22:20 WIB
Netanyahu Pastikan Ben-Gvir Jadi Menteri Senior di Pemerintahan Baru20 Oct 2026, 22:11 WIB
BISA 2026: Inovasi Perusahaan AS Bantu Pertanian dan Energi Jatim20 Oct 2026, 22:09 WIB
Nasib 4 Anak Lu’luatun Bikin Haru, Donasi Warganet Tembus Rp60 Juta20 Oct 2026, 22:08 WIB
Kesaksian Penumpang KMP Batumandi: Saat TIdur, Tiba-tiba Alarm Bunyi 20 Oct 2026, 22:06 WIB
Uang Palsu Rp980 Juta, BI Lampung: Didominasi Emisi 2022 hingga 202420 Oct 2026, 22:03 WIB
Presiden PKS Minta Kebijakan TKD Disusun Berkeadilan, Daerah Harus Berkembang20 Oct 2026, 22:00 WIB
Lithuania Tingkatkan Keamanan usai Upaya Pembakaran Fasilitas Starlink20 Oct 2026, 21:54 WIB
420 Penumpang KMP Batumandi Dievakuasi, Polisi Buka Posko Kehilangan20 Oct 2026, 21:53 WIB
Palestina Desak Aksi Internasional Usai Pemukim Serang Diplomat Eropa20 Oct 2026, 21:47 WIB
6 Aktivis Greenpeace Pembentang Spanduk di Bundaran HI Dibebaskan20 Oct 2026, 21:46 WIB