Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju tidak mengakui telah disuap mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Hal itu berbeda dengan dakwaan yang menyebut ia menerima uang senilai Rp1.695.000.000 dan 36 ribu dolar AS dari Azis, dan kader Partai Golkar Aliza Gunado.
"Stepanus Robin Pattuju selama di persidangan tidak mengakui perbuatannya menerima sejumlah uang, dan diduga justru sengaja menutupi peran dari Azis Syamsuddin," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, dalam keterangan yang dikutip, Selasa (21/12/2021).