Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bantah Terima Suap Azis Syamsuddin, Eks Penyidik KPK: Dia Orang Baik

Eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN  Times - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi AKP Stepanus Robin Pattuju membantah menerima suap dari Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Menurutnya uang dari Azis merupakan pinjaman yang akan ia kembalikan.

"Azis Syamsuddin adalah orang yang sangat baik hati dan sering membantu siapapun orang yang datang meminta bantuan kepadanya. Pada saat itu saya membutuhkan uang untuk keperluan pindah rumah dari Kota Salatiga ke Jakarta, dan Maskur Husain juga sedang membutuhkan uang  untuk keperluan pindah dan renovasi kantor pengacaranya. Pada saat itu Aziz Syamsuddin menjawab bahwa dirinya akan membantu," ujar Robin ketika membaca nota pembelaanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021).

1. Robin dan Maskur cuma menakuti Azis Syamsuddin

Sidang Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin (6/12/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Robin mengakui pada Agustus 2020 ia dan Maskur Husain bersepeakatan mengungkap bahwa nama Azis Syamsuddin terseret perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah. Namun, hal itu hanya untuk menakuti mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.

"Setelah mendengar hal tersebut, pada tanggal 3-5 Agustus 2020  Azis Syamsuddin memberikan uang pinjaman sebesar Rp200 Juta yang ditransfer ke rekening BCA milik Maskur Husain. Uang tersebut kemudian saya bagi dua dengan Maskur Husain yaitu masing-masing mendapat bagian Rp100 juta," ujarnya.

2. Robin dituntut 12 tahun dan Maskur dituntut 10 tahun

Maskur Husain dan eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. (IDN Times/Aryodamar)

Dalam kasus ini,  Robin disebut turut kecipratan uang dari Azis Syamsuddin untuk pengurusan perkara. Maskur dan Robin sedang disidang dan telah menerima masing-masing tuntutan.

Maskur dituntut 10 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan membayar uang pengganti senilai Rp8 miliar. Adapun AKP Robin dituntut 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp8,72 miliar dan 36 ribu dolar AS.

3. Robin dan Maskur didakwa terima suap dari sejumlah pihak

Maskur Husain dan eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. (IDN Times/Aryodamar)

Robin dan Maskur didakwa menerima suap senilai Rp11.025.077.000 dan 36 ribu dolar Amerika Serikat untuk membantu penanganan perkara di KPK. Suap itu diterima terkait perkara yang tengah ditangani KPK. Uang itu disebut berasal dari lima orang yakni mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin dan kader Partai Golkar Aliza Gunado senilai Rp1.695.000.000 dan 36 ribu dolar AS, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna senilai Rp507.390.000, Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi senilai Rp525.000.000, dan dari Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari senilai Rp5.197.800.000.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
Hana Adi Perdana
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us