Jakarta, IDN Times - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015 sampai 2022 yang sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjadi bukti adanya praktik-praktik penambangan tidak berizin atau illegal mining yang marak terjadi di Indonesia.
Pendiri Deolipa Yumara Institut, Kajian Hukum dan Psikologi, Deolipa Yumara mengatakan, pertambangan ilegal atau penambangan tanpa izin yang resmi sangat banyak ditemukan Indonesia.
“Kondisi memprihatinkan ini belum menjadi perhatian serius pemerintah maupun pemangku kebijakan. Padahal, dampak akibat tambang ilegal menimbulkan kerugian yang besar ditinjau dari berbagai aspek, yang utamanya adalah kerusakan lingkungan ," kata Deolipa saat dikonfirmasi, Senin (31/3/2024).