Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kerugian Negara Korupsi PT Timah Rp271 T, Bagaimana Hitungan Idealnya?

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif (IDN Times/Aryodamar)
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Nilai kerugian negara dalam korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022 dinyatakan sebesar Rp271 triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan menggandeng ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB), memaparkan penghitungan kerugian tersebut.

Ahli menyebut nilai kerugian kasus yang melibatkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis tersebut dihitung dari beberapa poin mencakup kerusakan lingkungan, ekonomi lingkungan, hingga pemulihan lingkungan.

Mengomentari kasus ini, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif mengungkapkan, nilai kerugian negara dalam kasus korupsi pertambangan idealnya harus mencakup dua komponen, yakni kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Hal itu sejalan dengan pengertian yang tercantum di dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Idealnya kedua kerugian tersebut harus dihitung dua-duanya. Kerugian keuangan negara bisa berasal dari kehilangan atau berkurangnya pajak, royalti atau keuntungan yang diterima oleh negara, sedangkan kerugian perekonomian negara bisa berasal dari berkurangnya atau hilangnya nilai ekonomi lingkungan akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas illegal atau aktivitas tambang yang tidak sesuai dengan strandar pertambangan yang bertanggung jawab (responsible mining)," tutur Laode ketika dihubungi IDN Times, Senin (1/4/2024).

1. Mekanisme perhitungan kerugian perekonomian negara

Ilustrasi Penambang Timah (www.pexels.com/Mike van Schoonderwalt)
Ilustrasi Penambang Timah (www.pexels.com/Mike van Schoonderwalt)

Adapun mekanisme perhitungan kerugian perekonomian akibat aktivitas yang menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup

"Kejaksaan Agung sepertinya menggunakan aturan tersebut untuk menilai jumlah kerugian perekonomian negara yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal PT Timah," kata Laode yang juga merupakan ahli hukum lingkungan Universitas Hasanuddin, Makassar tersebut.

2. Komponen penilaian kerugian negara

Kejagung geledah rumah crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim terkait kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. (dok. Puspen Kejagung)
Kejagung geledah rumah crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim terkait kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. (dok. Puspen Kejagung)

Di sisi lain, Laode juga menilai bahwa tuntutan Kejaksaan Agung sebaiknya di kategorikan dalam beberapa komponen agar lebih akurat dan mudah dipahami oleh masyarakat.

Pengelompokannya dapat dibuat dalam kategori berikut:
- Kerugian keuangan negara (berkurangnya/hilangnya nilai uang dari pajak, royalti, keuntungan dan lain-lain
- Kerugian perekonomian yang timbul dari hilangnya nilai lingkungan (environmental value) dan jasa lingkungan (environmental services). Contohnya, rusaknya biodiversity dan hilangnya kemampuan penyerapan karbon dan lain-lain.
- Kerugian perekonomian akibat pembiayaan untuk pemulihan lingkungan dari pencemaran dan kerusakan yang diakibatkan oleh pertambangan.

"Oleh karena itu, tuntutannya sekurang-kurangnya memuat ke tiga komponen tersebut. Saya belum tau persis apakah jumlah yang diminta jaksa sebanyak Rp271 triliun telah memadai atau kurang karena saya belum tahu hitungan-hitungan dari Kejaksaan," kata ahli hukum lingkungan yang juga anggota aktif dari Akademi Hukum Lingkungan IUCN.

3. Hitung-hitungan kerugian negara Rp271 triliun akibat korupsi PT Timah Tbk

Sebelumnya diberitakan, ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Profesor Bambang, mengatakan terdapat kerugian lingkungan dalam kawasan hutan dan nonkawasan hutan.

"Biaya kerugian lingkungan (ekologis) Rp183.703.234.398.100 (Rp183,7 triliun), biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp74.479.370.880.000 (Rp74 triliun), biaya pemulihan lingkungan Rp12.157.082.740.060 (Rp12 triliun), total kerugian kerusakan lingkungan hidup Rp271.069.740.060.000 (Rp271 triliun),” kata Bambang pertengahan Februari silam.

Bambang menjelaskan, kerugian lingkungan tersebut berdasarkan 170.363.064 hektare kawasan tambang timah, baik di kawasan hutan dan nonkawasan hutan. Adapun luas galingan tambang yang memiliki IUP yaitu 88.900.462 hektare, dan yang tidak memiliki IUP 81.462.602 hektare.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan kerugian korupsi PT Timah ini melebihi kasus korupsi PT Asabri dan Duta Palma.

“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dalam proses penghitungannya melebihi kerugian negara dari perkara korupsi lain, seperti PT Asabri dan Duta Palma,” kata Ketut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us