Suasana di Unsoed Purwokerto pasca penangkapan para pejabat kampus dan 3 orang diluar manajemen nampak seperti tidak terjadi apa apa dan normal, Jumat (21/8/2026).(,IDN Times/Cokie Sutrisno)
Ombudsman meminta Kemdiktisaintek mengevaluasi regulasi, sistem tata kelola, dan standar pelayanan seleksi masuk perguruan tinggi. Pimpinan kampus juga diminta memperkuat pengawasan internal. Masyarakat diimbau mengikuti informasi resmi dan menghindari pemberian imbalan di luar ketentuan.
“Apabila masyarakat menemukan dugaan maladministrasi, penyimpangan prosedur, atau pungutan liar dalam proses seleksi masuk perguruan tinggi, dipersilakan untuk menyampaikan pengaduan resmi melalui kanal pengaduan Ombudsman RI," kata dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Unsoed Ahmad Sodiq sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. KPK mengungkap tiga modus, yakni menetapkan tarif kepada calon mahasiswa, menerima uang tanpa nominal yang ditentukan, serta melakukan tawar-menawar mahar melalui pihak kampus dan swasta.
Salah satu permintaan mencapai Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran, namun anaknya tidak lulus. KPK juga menemukan uang tunai Rp665 juta di ruang Kepala Bagian Akademik Unsoed. Selain Ahmad, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan selama 20 hari hingga 9 September 2026.