Jakarta, IDN Times - Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Guruh Arif Darmawan mengatakan status tersangka pada vaksinator EO telah dicabut. Hal tersebut dilakukan setelah pelapor berinisial BLP dan tersangka EO sepakat berdamai terkait dugaan kasus vaksin kosong di Pluit, Penjaringan.
Pelapor dan keluarga korban berinisial BLP itu memutuskan mencabut laporan terhadap tersangka EO di Polres Metro Jakarta Utara setelah melakukan mediasi pada Selasa (10/8) malam.
“Dengan begitu status tersangka sudah dihentikan,” kata Guruh kepada IDN Times, Kamis (12/8/2021).