Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kata PDIP soal Deadline RUU Perampasan Aset Tanpa Tanda Tangan Puan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. IDN Times/Ardiansyah Fajar.
  • Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut kepemimpinan DPR bersifat kolektif-kolegial dan Puan Maharani tetap merespons aksi demonstrasi, meski surat komitmen RUU Perampasan Aset tidak ditandatanganinya.
  • PDIP menegaskan komitmen pemberantasan korupsi dan mendukung percepatan RUU Perampasan Aset; Hasto juga menyebut pembentukan KPK terjadi saat Megawati Soekarnoputri menjadi presiden.
  • Empat wakil ketua DPR berjanji menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026, serta siap mundur jika RUU tidak disahkan dalam rapat paripurna.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
27 Agustus 2026

Pimpinan DPR dan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menandatangani perjanjian terkait RUU Perampasan Aset. Empat wakil ketua DPR berkomitmen mendorong pembahasan RUU tersebut.

28 Agustus 2026

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan kepemimpinan DPR bersifat kolektif kolegial. Ia mengatakan Puan Maharani turut membahas respons terhadap demonstrasi dan PDIP proaktif menyelesaikan RUU Perampasan Aset.

15 Desember 2026

Pimpinan DPR berkomitmen menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat pada tanggal ini. Mereka menyatakan siap mengundurkan diri jika RUU tidak disahkan dalam Rapat Paripurna DPR.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Empat Wakil Ketua DPR RI menandatangani surat komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026, tanpa tanda tangan Ketua DPR Puan Maharani.
  • Who?
    Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati menandatangani surat bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu; Hasto Kristiyanto menyampaikan sikap PDIP.
  • Where?
    Audiensi DPR RI dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu berlangsung di DPR RI; Hasto menyampaikan keterangan di Megawati Institute, Jakarta.
  • When?
    Surat komitmen dibuat dalam audiensi Kamis, 27 Agustus 2026. Hasto memberikan keterangan pada Jumat, 28 Agustus 2026. Target pengesahan ditetapkan 15 Desember 2026.
  • Why?
    Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menuntut percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset. Pimpinan DPR menilai rancangan itu penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan hasil tindak pidana.
  • How?
    Empat pimpinan DPR berkomitmen mendorong Komisi III membahas RUU secara terukur dan sesuai ketentuan. Mereka menyatakan siap mengundurkan diri bila RUU belum disahkan dalam rapat paripurna hingga tenggat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Empat pimpinan DPR membuat janji dengan warga Pati. Mereka mau menyelesaikan aturan untuk mengambil harta dari orang yang berbuat jahat, paling lambat 15 Desember 2026. Puan Maharani tidak tanda tangan, tapi Hasto bilang Puan ikut memperhatikan. PDIP bilang mau melawan korupsi. Jika aturan belum jadi, empat pimpinan DPR siap berhenti.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kesepakatan pimpinan DPR dengan warga Pati mencerminkan ruang dialog antara aspirasi publik dan proses legislasi. Komitmen mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset secara cermat, terukur, dan sesuai ketentuan, disertai tenggat serta tanggung jawab jabatan, memberi dasar akuntabilitas bagi agenda yang ditujukan memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan hasil kejahatan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, buka suara tentang Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tanpa tanda tangan Ketua DPR RI, Puan Maharani. Surat tersebut diteken oleh empat Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati. Menurut Hasto, Puan juga terus merespons dan memperhatikan aksi unjuk rasa.

Surat tersebut merupakan perjanjian bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang menuntut agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Empat pimpinan DPR RI itu berjanji RUU Perampasan Aset disahkan pada 15 Desember 2026.

"Ya, kepemimpinan DPR itu adalah kolektif kolegial. Saya dapat laporan dari fraksi bagaimana sebelumnya terkait dengan respons demo itu dibahas bersama-sama oleh Mbak Puan Maharani, Mas Dasco, dan juga pimpinan DPR RI lainnya," ujar Hasto di Megawati Institute, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

1. PDIP komitmen berantas korupsi

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Menurut dia, PDI Perjuangan berkomitmen dalam pemberantasan korupsi. Dia pun kemudian menyinggung sikap politik PDI di masa Orde Baru.

"Maka DPP PDI Perjuangan menugaskan fraksi untuk memberikan suatu penjelasan karena komitmen untuk pemberantasan korupsi itu merupakan bagian dari sikap politik PDI Perjuangan. Bahkan eksistensi dari PDI Perjuangan salah satunya karena perjuangan untuk melawan berbagai bentuk KKN yang terjadi selama 32 tahun pemerintahan Soeharto," ujar dia.

"Jadi komitmen PDI Perjuangan tidak diragukan lagi termasuk di dalam sikap proaktif kami untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Karena di Indonesia ini banyak yang dirampas, suara rakyat saja dirampas dalam pemilu," lanjut Hasto.

2. KPK lahir saat Megawati jadi Presiden

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Menurut dia, komitmen pemberantasan korupsi dari PDI Perjuangan sudah bisa dibuktikan dengan lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat Megawati Soekarnoputri menjabat sebagai Presiden RI.

"PDI Perjuangan memiliki komitmen penuh, bahkan KPK pun lahir pada masa kepemimpinan Ibu Megawati Soekarnoputri," kata dia.

3. Empat perjanjian pimpinan DPR dan warga Pati soal RUU Perampasan Aset

Perjanjian pimpinan DPR RI bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dalam rapat audiensi terkait RUU Perampasan Aset di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (Dok. Istimewa)

Sebelumnya, Pimpinan DPR melakukan perjanjian penting bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dalam rapat audiensi yang digelar pada Kamis (27/8/2026). Terdapat empat poin penting dalam perjanjian yang ditandatangani oleh empat pimpinan DPR RI itu.

Pertama, Pimpinan DPR RI memandang pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) sebagai salah satu agenda legislasi yang penting. Keberadaan UU tersebut nantinya dapat memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan hasil kejahatan pidana tersebut.

Kedua, Pimpinan DPR RI juga menyatakan akan berkomitmen untuk mendorong Komisi III DPR yang terlibat langsung dalam pembentukan RUU Perampasan Aset untuk memastikan setiap tahapan pembahasannya dilaksanakan sungguh-sungguh, terukur, cermat, efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"(Ketiga) Pimpinan DPR RI berkomitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026," demikian bunyi salah satu klausul dalam surat tersebut seperti dilihat IDN Times, Kamis.

Terakhir, dalam surat tersebut, Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pimpinan DPR dan anggota DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026, RUU tersebut tidak disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI.

Curated For You

Editorial Team

Related Article