Jakarta, IDN Times - Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dari Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengusulkan pembatasan usia calon jemaah haji saat rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (6/7/2026).
Perwakilan KBIHU Jawa Barat, Syatori, menilai jemaah haji lanjut usia (lansia) selama ini kerap merepotkan para jemaah lain.
"Kalau bisa mah ada batasan umur dan istitha'ah-nya benar-benar dilakukan. Sebab lansia itu pelaksanaan hajinya repot dan merepotkan orang lain," kata dia dalam rapat itu.
Syatori mengatakan, pada umumnya, para jemaah ingin menggelar ibadah haji secara khusyuk. Namun, keberadaan para jemaah lansia kerap membuat jemaah lain direpotkan.
Masalahnya, bantuan jemaah terhadap para lansia bisa dilakukan terus menerus sehingga mereka tak lagi bisa beribadah dengan khusyuk.
"Kalau terus-menerus, umpamanya thawaf dan lain sebagainya, ya, sepengetahuan saya, jemaah saya gak mau gitu. Diserahkan kepada kami juga KBIHU," kata dia.
Syatori mencontohkan, pada pelaksanaan Haji 2026, terdapat 60 jemaah yang harus dibantu pada kloter satu KBIHU Jabar. Karena itu, dia ingin agar para jemaah mestinya memiliki kemampuan bukan hanya secara finansial, tetapi juga fisik.
"Karena itu istitha'ah-nya (kemampuan) sangat penting oleh Kementerian Kesehatan yang benar-benar valid gitu," kata dia.
Anggota Komisi VIII DPR, Matindas Janusanti Rumambi, menolak usulan tersebut. Dia meminta agar tudingan jemaah haji lansia merepotkan dicabut.
"Saya ingin mengingatkan KBIHU untuk mencabut istilah lansia itu merepotkan. Ini live lho. Ya! Jangan ada bahasa jemaah haji lansia itu merepotkan!" kata Matindas.
Legislator PDIP itu menilai pernyataan KBIHU Jabar tidak pantas. Sebab, layanan terhadap para jemaah lansia telah diatur dengan jelas, baik di undang-undang maupun peraturan menteri.
"Karena itu saya tadi mencatat ada di pasal 6 poin E bahwa lansia, disabilitas, dan sebagainya ada pelayanan khusus di bidang pelayanan," kata Matindas.
