Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
KBIHU Jabar Sebut Jemaah Haji Lansia Merepotkan Bikin Anggota DPR Geram
Jemaah haji Kloter 29 asal Papua tiba di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Selasa (23/6/2026) dini hari. (Dok. PPIH Haji Debarkasi Makassar)
  • KBIHU Jawa Barat mengusulkan pembatasan usia calon jemaah haji karena menilai jemaah lansia sering merepotkan peserta lain selama pelaksanaan ibadah.
  • Perwakilan KBIHU menekankan pentingnya pemeriksaan kemampuan fisik dan finansial calon jemaah agar pelaksanaan haji berjalan lancar tanpa membebani pihak lain.
  • Anggota Komisi VIII DPR Matindas Janusanti Rumambi menolak usulan tersebut dan meminta KBIHU mencabut pernyataan bahwa jemaah lansia merepotkan, karena layanan khusus bagi lansia sudah diatur dalam regulasi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    KBIHU Jawa Barat mengusulkan pembatasan usia calon jemaah haji karena menilai jemaah lansia sering merepotkan, yang kemudian memicu protes dari anggota Komisi VIII DPR RI.
  • Who?
    Perwakilan KBIHU Jawa Barat bernama Syatori dan anggota Komisi VIII DPR RI Matindas Janusanti Rumambi terlibat dalam perdebatan tersebut.
  • Where?
    Rapat berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta.
  • When?
    Kejadian terjadi pada Senin, 6 Juli 2026.
  • Why?
    KBIHU Jabar beralasan jemaah lansia membutuhkan banyak bantuan selama ibadah haji sehingga dinilai mengganggu kekhusyukan jemaah lain.
  • How?
    Pernyataan Syatori disampaikan dalam rapat resmi bersama Komisi VIII DPR RI dan langsung ditanggapi tegas oleh Matindas yang meminta istilah “lansia merepotkan” dicabut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Ada orang dari KBIHU Jawa Barat bilang kalau orang tua yang naik haji suka bikin repot. Dia minta supaya ada batas umur buat berangkat haji. Tapi orang dari DPR marah dan bilang jangan ngomong begitu. Katanya orang tua juga punya hak dan sudah ada aturan khusus buat bantu mereka waktu haji. Sekarang mereka masih bahas soal itu.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Polemik antara KBIHU Jabar dan Komisi VIII DPR menunjukkan adanya perhatian serius terhadap kualitas pelayanan ibadah haji. Usulan pembatasan usia menyoroti pentingnya kesiapan fisik jemaah, sementara penolakan dari DPR menegaskan komitmen negara untuk melindungi hak lansia. Perdebatan ini mencerminkan upaya bersama memperbaiki sistem agar lebih adil dan manusiawi bagi semua calon jemaah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dari Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengusulkan pembatasan usia calon jemaah haji saat rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (6/7/2026).

Perwakilan KBIHU Jawa Barat, Syatori, menilai jemaah haji lanjut usia (lansia) selama ini kerap merepotkan para jemaah lain.

"Kalau bisa mah ada batasan umur dan istitha'ah-nya benar-benar dilakukan. Sebab lansia itu pelaksanaan hajinya repot dan merepotkan orang lain," kata dia dalam rapat itu.

Syatori mengatakan, pada umumnya, para jemaah ingin menggelar ibadah haji secara khusyuk. Namun, keberadaan para jemaah lansia kerap membuat jemaah lain direpotkan.

Masalahnya, bantuan jemaah terhadap para lansia bisa dilakukan terus menerus sehingga mereka tak lagi bisa beribadah dengan khusyuk.

"Kalau terus-menerus, umpamanya thawaf dan lain sebagainya, ya, sepengetahuan saya, jemaah saya gak mau gitu. Diserahkan kepada kami juga KBIHU," kata dia.

Syatori mencontohkan, pada pelaksanaan Haji 2026, terdapat 60 jemaah yang harus dibantu pada kloter satu KBIHU Jabar. Karena itu, dia ingin agar para jemaah mestinya memiliki kemampuan bukan hanya secara finansial, tetapi juga fisik.

"Karena itu istitha'ah-nya (kemampuan) sangat penting oleh Kementerian Kesehatan yang benar-benar valid gitu," kata dia.

Anggota Komisi VIII DPR, Matindas Janusanti Rumambi, menolak usulan tersebut. Dia meminta agar tudingan jemaah haji lansia merepotkan dicabut.

"Saya ingin mengingatkan KBIHU untuk mencabut istilah lansia itu merepotkan. Ini live lho. Ya! Jangan ada bahasa jemaah haji lansia itu merepotkan!" kata Matindas.

Legislator PDIP itu menilai pernyataan KBIHU Jabar tidak pantas. Sebab, layanan terhadap para jemaah lansia telah diatur dengan jelas, baik di undang-undang maupun peraturan menteri.

"Karena itu saya tadi mencatat ada di pasal 6 poin E bahwa lansia, disabilitas, dan sebagainya ada pelayanan khusus di bidang pelayanan," kata Matindas.

Curated For You

Editorial Team

Related Article