Jakarta, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sementara waktu akan meniadakan kebijakan ganjil genap di ruas jalan ibu kota Jakarta. Kebijakan itu bakal berlaku selama masa libur Idul Fitri 2022.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan penghapusan sementara kebijakan ganjil genap terhitung mulai 29 April 2022 hingga 8 Mei 2022.
"Kebijakan ganjil genap tidak berlaku selama masa libur bersama Lebaran pada 29 April 2022 hingga 8 Mei 2022," ungkap Sambodo dalam keterangan tertulis pada Senin, 25 April 2022.
Pernyataan Sambodo turut diamini Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo. Ia mengatakan kebijakan ganjil genap tak akan diberlakukan selama libur nasional dan Idul Fitri tahun ini.
"Jadi, mulai tak diberlakukan itu pada 28-29 April 2022, itu kan libur nasional. Cuti bersama pada 30 April. Lalu, 1 Mei 2022 hingga seterusnya, juga tak diberlakukan ganjil dan genap," kata Syafrin ketika dikonfirmasi pada pagi ini.
Kebijakan ganjil dan genap juga tidak akan diberlakukan pada 7 Mei - 8 Mei karena akhir pekan. Lalu, jalan di mana saja yang tidak diberlakukan kebijakan ganjil dan genap?