Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merespons larangan mudik Hari Raya Idul Fitri yang diberlakukan mulai 6-17 Mei 2021. Dia menyebutkan bahwa kebijakan soal Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta haruslah terintegrasi dengan pemerintah pusat, tidak bisa dijalankan per wilayah.
"Kebijakan mengenai pengaturan mudik (SIKM) itu akan terintegrasi karena tidak bisa diatur per wilayah saja, harus terintegrasi secara nasional," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/4/2021).