Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

PP yang ditandatangani Jokowi pada 7 Desember 2020 itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Bahwa untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak,” berikut bunyi PP No 70 Tahun 2020 yang dikutip IDN Times, Minggu (3/1/2021).

Lantas, apa dampak kebiri kimia pada tubuh seseorang? Berikut penjelasannya.

1. Hukuman kebiri kimia berakibat banyak efek samping

Ilustrasi perawatan kesehatan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Kebiri kimia dilakukan dengan cara memasukkan zat kimia anti-androgen, yang berguna untuk mengurangi produksi hormon testoteron yang berakibat mengurangi dorongan seksual seseorang. Namun, pemberian zat kebiri kimia ternyata dapat merusak banyak organ di dalam tubuh seseorang.

"Celakanya, bahan ini selain menurunkan kadar testosteron juga merusak jantung, pembuluh darah, merusak ginjal, merusak hati, merusak begitu banyak organ-organ tubuh," kata Dewan Pakar Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dr M Nasser saat ditemui IDN Times di Jakarta, pada Senin 26 Agustus 2019 lalu.

2. Berapa kali kebiri kimiawi akan disuntikkan?

Editorial Team

Tonton lebih seru di