Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

IDI Tolak Jadi Eksekutor Hukuman Kebiri Kimia Karena Alasan Ini

Pixabay.com/frolicsomepl

Jakarta, IDN Times - Hukuman kebiri di Indonesia akan dilakukan pertama kali kepada MA, pelaku kejahatan seksual terhadap 9 anak yang divonis hukuman 12 tahun penjara dan hukuman tambahan berupa kebiri kimia oleh Pengadilan Negeri Mojokerto. 

Hingga saat ini Jaksa masih mencari rumah sakit yang bersedia melakukan hukuman kebiri kimia. Sebab, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menolak menjadi eksekutor hukuman tersebut.

Hukuman kebiri kimia dilakukan dengan cara menyuntikkan cairan obat yang akan menurunkan kadar hormon testosteron dan berdampak pada dorongan seksual seseorang.

1. IDI mendukung penegakan hukum pelaku kekerasan seksual

IDN Times/Marisa Safitri

Dewan Pakar Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) M. Nasser mengatakan bahwa penegakan hukum bagi pelaku kekerasan seksual pada anak sudah benar dan tepat.

"Sikap negara, kehadiran negara terhadap penegakan hukum pada orang seperti itu sudah sangat bagus dan tepat, kita mendukung," ujar M. Nasser saat ditemui oleh IDN Times di Jakarta, Senin (26/8).

Namun, IDI menolak menjadi eksekutor karena mereka telah terikat oleh sumpah yang ketat sebagai dokter, mereka tidak bisa melakukan sesuatu yang merusak dan merugikan pasien. 

2. IDI terikat etika dan sumpah dokter

Ilustrasi perawatan kesehatan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Akibat terikat oleh sumpah dan etika, dokter menjadi bimbang dalam menangani hukuman kebiri ini. Menurut M. Nasser dalam kasus kebiri kimia ini dokter harus menaati norma hukum dan norma etika. Organisasi bisa menilai tindakan bisa melanggar etika dan dianggap melanggar sumpah.

"Dokter itu ada yang namanya etika, dia disumpah dan kalau dia bekerja melanggar sumpah, dia bisa menerima akibat," kata M. Nasser.

Jika dokter melanggar sumpah dan etika dengan merugikan pasien mereka bisa menerima akibat dari organisasi seperti pencabutan izin praktik.

3. IDI sarankan cari profesi kesehatan lain yang tidak terikat sumpah

Pexels.com/Vidal Balielo Jr.

Pemberian zat kebiri kimia kepada seseorang menurut IDI dapat menjadi beban moral karena mereka harus menghadapi norma hukum dan etika sebagai dokter.

Maka dari itu M. Nasser menyarankan agar eksekusi kebiri kimia tidak dijalankan oleh dokter namun profesi kesehatan lainnya seperti bidan atau perawat.

"Tapi bukan berarti kita tidak setuju, kita menganjurkan tapi way out-nya adalah cari orang yang mau melaksanakan hukuman tersebut. Cari profesi kesehatan lain yang tidak terikat seperti ini (dokter)," ujar M. Nasser.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Dwifantya Aquina
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us