Jokowi Teken PP Kebiri Kimia untuk Predator Seksual Anak

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo secara resmi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
PP yang ditandatangani Jokowi pada 7 Desember 2020 itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Bahwa untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak,” berikut bunyi PP No 70 Tahun 2020 yang dikutip IDN Times, Minggu (3/1/2021).
1. PP tersebut mengatur siapa saja yang bisa mendapat hukuman kebiri

Dalam peraturan tersebut juga tertulis siapa-siapa saja yang bisa dikenakan hukuman kebiri kimia. Pertama, pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Kedua, pelaku tindak pidana persetubuhan kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain (pelaku persetubuhan).
Ketiga, pelaku tindak pidana perbuatan cabul kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul (pencabulan).
2. Pelaku anak tidak dapat dikenakan hukuman kebiri

Sementara itu, bagi pelaku anak tidak dapat dikenakan hukuman kebiri kimia dan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik atau chip.
Hukuman kebiri dilakukan paling lama 2 tahun. Tindakan kebiri kimia dilakukan melalui tahapan penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.
3. Tindakan kebiri kimia ditempuh dalam 3 tahapan

Dalam peraturan tersebut juga disebutkan bahwa tindakan kebiri kimia ditempuh melalui tiga tahapan yaitu penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.