Rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, di Jalan Radio 1 Kramat Pela, Jakarta Selatan yang dijaga TNI pada Rabu kemarin. (Dokumentasi Istimewa)
YLBHI menyatakan, sejak awal mereka menolak pelibatan TNI dalam pengamanan Kejaksaan karena dinilai membuka ruang bagi militer untuk masuk ke ranah sipil, penegakan hukum, dan sistem peradilan yang berada di luar mandat konstitusionalnya.
YLBHI juga menegaskan, aparat penegak hukum tidak boleh terseret dalam konflik politik maupun pertarungan kewenangan antarlembaga, karena hal itu dapat mengancam fondasi hukum negara.
"Penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi arena adu kuat antar-aparat. Jika penyidikan tindak pidana harus berhadapan dengan pengerahan prajurit, penjagaan militer, atau kedatangan kelompok yang diduga berasal dari unsur militer ke kantor kepolisian, maka yang sedang terancam bukan hanya satu perkara, melainkan fondasi negara hukum itu sendiri," tulis YLBHI.
YLBHI menambahkan, TNI merupakan alat pertahanan negara, sehingga tidak semestinya dilibatkan dalam penegakan hukum sipil, termasuk sebagai pengamanan pejabat sipil atau proses penyidikan.
"TNI adalah alat pertahanan negara, bukan alat pengamanan pejabat sipil, bukan pengawal pribadi pejabat kejaksaan, bukan alat tekanan terhadap penyidik, dan bukan instrumen untuk mengambil saksi atau tahanan dari proses hukum yang sedang berjalan," lanjut YLBHI.
Organisasi itu menilai, setiap bentuk keterlibatan militer dalam perkara pidana sipil berpotensi menimbulkan intimidasi, menghambat proses hukum (obstruction of justice), serta menjadi bentuk intervensi terhadap sistem peradilan pidana.