Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kecam Aksi TNI Jaga Rumah Jampidsus, YLBHI: Sangat Bahaya Adu Kuat Aparat
Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah di Jalan Radio Jakarta Selatan terlihat dijaga TNI (IDN Times/Trio Hamdani)
  • YLBHI mengecam dugaan pelibatan TNI dalam penyidikan kasus korupsi Jampidsus karena dinilai mengancam prinsip negara hukum dan membuka ruang intervensi militer di ranah sipil.
  • YLBHI menyoroti Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang dianggap inkonstitusional karena memungkinkan keterlibatan TNI dalam perlindungan jaksa, menciptakan efek intimidatif terhadap proses penegakan hukum.
  • YLBHI mengingatkan mandat Reformasi 1998 tentang pemisahan TNI-Polri serta mendesak Presiden dan DPR menghentikan praktik remiliterisasi dan mencabut kebijakan yang melemahkan supremasi sipil.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Reformasi 1998

Reformasi menegaskan pemisahan fungsi TNI dan Polri serta mengakhiri dwifungsi militer. Prinsip ini menjadi dasar supremasi sipil dalam penegakan hukum.

Tahun 2025

Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa diterbitkan. YLBHI sejak awal menilai aturan ini inkonstitusional karena membuka ruang pelibatan TNI dalam perlindungan jaksa.

9 Juli 2026 dini hari

Puluhan anggota TNI mendatangi Markas Polda Metro Jaya. Peristiwa ini terjadi setelah rumah pribadi Jampidsus Febrie Adriansyah dijaga oleh prajurit TNI usai penggeledahan kepolisian.

9 Juli 2026

YLBHI mengeluarkan siaran pers mengecam pelibatan TNI dalam penyidikan kasus korupsi yang menyeret Jampidsus Febrie Adriansyah. Organisasi itu menilai tindakan tersebut berbahaya bagi negara hukum dan supremasi sipil.

kini

YLBHI mendesak Presiden Prabowo Subianto mencabut Perpres Nomor 66 Tahun 2025 dan memerintahkan Panglima TNI menghentikan intervensi dalam penegakan hukum. DPR RI diminta mengevaluasi kebijakan terkait dan publik diimbau menolak remiliterisasi pemerintahan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada rumah seorang jaksa namanya Pak Febrie dijaga banyak tentara. Polisi lagi periksa soal kasus korupsi, tapi tentara datang juga. Ada kelompok YLBHI yang bilang itu bahaya karena tentara harusnya jaga negara, bukan urus hukum. Sekarang mereka minta Presiden Prabowo dan DPR supaya hentikan campur tangan tentara di urusan hukum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Artikel ini menampilkan kepedulian YLBHI terhadap tegaknya prinsip negara hukum dan supremasi sipil di Indonesia. Melalui kritiknya, lembaga ini menunjukkan komitmen kuat untuk menjaga batas konstitusional antara militer dan penegakan hukum sipil. Sikap tegas tersebut mencerminkan semangat reformasi yang masih hidup dan keinginan masyarakat sipil untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas lembaga negara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan khawatir dan mengecam dugaan pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang sedang disidik oleh Polda Metro Jaya saat ini.

“Dalam beberapa hari terakhir, publik menyaksikan situasi yang sangat berbahaya bagi negara hukum. Pertama, rumah pribadi Jampidsus Febrie Adriansyah dilaporkan dijaga oleh puluhan prajurit TNI setelah rangkaian penggeledahan oleh kepolisian. Kedua, pada 9 Juli 2026 dini hari terdapat puluhan anggota TNI mendatangi Markas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya),” tulis YLBHI dalam siaran pers, Kamis (9/7/2026).  



1. YLBHI nilai pelibatan TNI berpotensi mengintervensi penegakan hukum

Rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, di Jalan Radio 1 Kramat Pela, Jakarta Selatan yang dijaga TNI pada Rabu kemarin. (Dokumentasi Istimewa)

YLBHI menyatakan, sejak awal mereka menolak pelibatan TNI dalam pengamanan Kejaksaan karena dinilai membuka ruang bagi militer untuk masuk ke ranah sipil, penegakan hukum, dan sistem peradilan yang berada di luar mandat konstitusionalnya.

YLBHI juga menegaskan, aparat penegak hukum tidak boleh terseret dalam konflik politik maupun pertarungan kewenangan antarlembaga, karena hal itu dapat mengancam fondasi hukum negara.

"Penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi arena adu kuat antar-aparat. Jika penyidikan tindak pidana harus berhadapan dengan pengerahan prajurit, penjagaan militer, atau kedatangan kelompok yang diduga berasal dari unsur militer ke kantor kepolisian, maka yang sedang terancam bukan hanya satu perkara, melainkan fondasi negara hukum itu sendiri," tulis YLBHI.

YLBHI menambahkan, TNI merupakan alat pertahanan negara, sehingga tidak semestinya dilibatkan dalam penegakan hukum sipil, termasuk sebagai pengamanan pejabat sipil atau proses penyidikan. 

"TNI adalah alat pertahanan negara, bukan alat pengamanan pejabat sipil, bukan pengawal pribadi pejabat kejaksaan, bukan alat tekanan terhadap penyidik, dan bukan instrumen untuk mengambil saksi atau tahanan dari proses hukum yang sedang berjalan," lanjut YLBHI.

Organisasi itu menilai, setiap bentuk keterlibatan militer dalam perkara pidana sipil berpotensi menimbulkan intimidasi, menghambat proses hukum (obstruction of justice), serta menjadi bentuk intervensi terhadap sistem peradilan pidana. 


2. YLBHI soroti Perpres Perlindungan Jaksa dan sebut berbahaya bagi penegakan hukum

Ilustrasi gedung Kejaksaan Agung RI (Istimewa)

YLBHI menilai, rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan bahaya nyata dari berlakunya Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa. Lebih lanjut, YLBHI menjelaskan, sejak awal YLBHI telah memberi peringatan bahwa aturan tersebut inkonstitusional karena membuka ruang TNI untuk terlibat dalam perlindungan jaksa yang seharusnya bukan tugas TNI. 

"Situasi ini sangat berbahaya bagi masa depan penegakan hukum Indonesia karena menciptakan preseden bahwa proses hukum tidak dapat menyentuh pejabat negara, sekaligus penegakan hukum dapat diganggu, ditekan, atau dibayang-bayangi oleh kekuatan bersenjata," lanjut YLBHI.

Menurut YLBHI, kehadiran prajurit TNI atau kelompok yang diduga berasal dari unsur militer di sekitar proses penyidikan, meski tanpa tindakan kekerasan, sudah cukup menimbulkan efek intimidatif terhadap penyidik, saksi, korban, media, dan masyarakat. 

“Tindakan tersebut termasuk menghalangi penegakan hukum yang merupakan bentuk kejahatan serius. Tanpa terkecuali juga mengaburkan proses penemuan barang bukti yang diperoleh selama proses penegakan hukum yang berujung pada impunitas,” tambah YLBHI.


3. YLBHI ingatkan kembali Reformasi 1998 dan sampaikan desakan

Ilustrasi anggota TNI AD Foto: ANTARA FOTO/Rahmad

YLBHI mengingatkan bahwa Reformasi 1998 telah menegaskan pemisahan fungsi TNI dan Polri serta mengakhiri dwifungsi militer. Menurut YLBHI, militer tidak boleh kembali menjadi aktor dalam penegakan hukum karena berpotensi menggerus supremasi sipil. 

"Penegakan hukum harus bekerja berdasarkan hukum acara, bukti, akuntabilitas, dan kontrol publik, bukan berdasarkan tekanan komando, loyalitas korps, atau relasi kuasa antarlembaga," tegas YLBHI. 

YLBHI menilai, hadirnya militer untuk menjaga rumah Jampidsus dan penggerudukan Polda Metro Jaya oleh militer adalah tindakan yang menggerus supremasi sipil. 

“Kehadiran militer dalam penjagaan rumah Jampidsus dan penggerudukan Polda Metro Jaya oleh militer merupakan tindakan yang menggerus supremasi sipil sebagaimana mandat reformasi 1998,” tegas YLBHI.

Atas dasar itu, YLBHI mendesak.

  1. Presiden Prabowo Subianto bertanggung jawab atas kekacauan hukum yang terjadi dan segera mencabut Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa yang membuka jalan penyimpangan konstitusi terkait peran pertahanan TNI dan intervensi militer dalam penegakan hukum.

  2. Presiden Prabowo Subianto untuk memerintahkan Panglima TNI untuk tidak melakukan intervensi dalam penegakan hukum maupun berbagai program pemerintah yang menyimpangi mandat konstitusional TNI sebagai alat pertahanan.

  3. DPR RI khususnya Komisi I dan III untuk tidak diam saja, segera lakukan evaluasi terkait dengan kebijakan Presiden yang melibatkan militer dalam berbagai program pemerintah termasuk praktik inkonstitusional TNI dalam pengamanan jaksa yang membuka lebar ruang intervensi penegakan hukum serta memanggil secara terbuka Panglima TNI, Jaksa Agung, dan Kapolri atas penggerudukan Polda Metro Jaya.

  4. DPR RI untuk menghentikan praktik remiliterisasi pemerintahan Presiden Prabowo di berbagai sektor yang bertentangan dengan konstitusi khususnya mandat reformasi TNI.

  5. DPR RI memulihkan independensi dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan aparatur negara sehingga KPK kembali berfungsi sebagai lembaga anti korupsi yang bertaji dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum korupsi seperti awal pendiriannya dengan tetap menghormati standar hak asasi manusia serta mendorong Polri untuk mengusut tuntas tanpa tebang pilih dalam kasus ini disertai prinsip transparan dan akuntabel.

  6. Publik untuk terus bersuara menolak kembalinya intervensi TNI di berbagai sektor (multifungsi TNI) termasuk penegakan hukum yang akan menghancurkan tatanan demokrasi dan negara hukum serta membahayakan kepentingan umum.

Curated For You

Editorial Team

Related Article