Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Mabes Polri, menangkap seorang pria berinisial TFQ (47), karena diduga menyebarkan hoaks serta pencemaran nama baik terhadap lembaga Mahkamah Kontitusi (MK).
Kasubdit 1 Ditipidsiber Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol. Dani Kustoni, mengatakan bahwa TFQ ditangkap pada Rabu (3/7) lalu sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
" Tersangka diduga melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan atau menghina suatu penguasa atau badan umum, dan atau pencemaran nama baik terhadap Mahkamah Konstitusi," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, di Jakarta, Jumat (5/7).