Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menetapkan raja minyak, Mohammad Riza Chalid (MRC) masuk daftar pencarian orang (DPO) sebagai tersangka kasus korupsi PT Pertamina.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan DPO dilakukan karena Riza Chalid mangkir tiga kali panggilan Kejagung sebagai tersangka.
“Kalau (penetapan) DPO terkait dengan MRC, InsyaAllah minggu ini akan ditetapkan DPO-nya,” ujar Anang di Kejagung, Senin (11/8/2025).