Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kanan) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin (3/4/2023). Fatia Maulidiyanti didakwa melakukan tindakan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Sebelumnya tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti melaporkan lima jaksa penuntut umum (JPU) di kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan ke Komjak.
Kelimanya diduga telah membuat pernyataan bohong dengan menyebut Luhut tengah berada di luar negeri, saat absen dalam sidang pemeriksaan saksi pada 29 Mei 2023 yang digelar di PN Jakarta Timur. Kelima JPU itu adalah Yanuar Adi Nugroho, Dwi Antoro, Arya Wicaksana, Septy Sabrina, dan Gandara.
Para JPU diduga melanggar Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-014/A/JA/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa Pasal 5 huruf a.
Dalam laporannya, tim kuasa hukum Haris dan Fatia menyertakan sejumlah bukti. Salah satunya, tangkapan layar unggahan Instagram para menteri yang menunjukkan Luhut berada di Indonesia pada saat hari persidangan.
Kemudian, mereka juga menyertakan bukti berupa tautan berita Antara yang menjelaskan Luhut menghadiri acara di Jakarta pada Senin (29/5) malam. Rekaman pernyataan JPU yang menyatakan Luhut tengah berada di luar negeri juga disertakan.
Kuasa Hukum Haris-Fatia, Muhammad Al Ayyubi menegaskan mereka bisa membuktikan bahwa Luhut berada di Jakarta pada saat itu. Karena itu, ia menilai JPU telah membuat pernyataan palsu.
"Beliau di 29 Mei 2023 ada di Jakarta sedang rapat internal dengan presiden-wakil presiden. Kemudian, malamnya juga acara di Jakarta bukan luar negeri," ucapnya.
Ayyubi juga menyayangkan ada kesan JPU seakan tunduk dengan jadwal Luhut. Padahal ia menekankan, mestinya Luhut yang patuh terhadap jadwal sidang yang telah ditetapkan.
"Sebagai pelapor, kalaupun dia enggak datang dalam persidangan, maka jaksa bisa memaksa Luhut Binsar Pandjaitan untuk tunduk pada jadwal persidangan, dalam KUHAP, KUHP kan ada upaya paksa," tegas dia.