Bekasi, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah kantor di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Kamis (17/9/2026). Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dan PT Pertamina EP.
Salah satu kantor pemerintah yang digeledah tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yakni kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi.
Berdasarkan pantauan IDN Times di lokasi, tim penyidik selesai melakukan penggeledahan sekitar pukul 19.02 WIB. Tim penyidik juga membawa satu boks kontainer yang berisi berkas dari kantor Bapenda.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, M Solikhin, tim penyidik membawa berkas terkait kerja sama dengan PT Migas sejak 2009.
"Jadi beliau-beliau dari Jaksa Agung Pidana Khusus dari Kejagung itu jadi, memeriksa dokumen yang sudah masuk di sini gitu. Keterkaitan dari tahun 2009 sampai 2025 ya," katanya kepada jurnalis, Kamis (17/9/2026).
Solikhin juga menyampaikan, terdapat empat ruangan yang digeledah oleh tim Jampidsus Kejagung. Meski dilakukan penggeledahan, tim penyidik tidak melakukan penyegelan terhadap ruangan yang diperiksa.
"Tidak ada yang disegel, karena memang yang dibutuhkan hanya data. Iya, jadi tidak ada ruangan yang disegel, hanya data yang diminta gitu," jelas dia.
Solikhin menyatakan penggeledahan dilakukan secara mendadak dan tidak ada koordinasi terlebih dahulu.
"Saya nggak tahu (terkait penggeledahan). Teman-teman saya juga nggak tahu. Jadi, artinya pengumpulan dokumen ya oleh beliau-beliau saya nggak tahu, nggak ada di jadwalnya soalnya, gitu," jelas dia.
Dia juga menjelaskan akan kooperatif dan mendukung apa pun yang diminta tim penyidik.
Kejagung mengungkapkan kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024 mencapai Rp2 triliun.
"Sekitar Rp 2 triliun," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dihubungi, Kamis (17/9/2026).
Untuk mengumpulkan bukti dalam perkara ini, tim Jampidsus Kejagung menggeledah sejumlah lokasi di Bekasi dan Jakarta.
"Di antaranya kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi dan kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi," kata Anang dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu, ada juga kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. Sampoerna Strategic di Sudirman, Jakarta, kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, dan Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.
