Kejagung Bidik Penikmat Uang BTS Kominfo Rp40 M yang Diterima Achsanul

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang membidik pihak-pihak yang diduga ikut menikmati uang BTS Kominfo Rp40 miliar yang diterima oleh Anggota III Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sekaligus Presiden Madura United, Achsanul Qosasi, dari terdakwa Irwan Hermawan.
“Sampai saat ini hal itu masih kami dalami, kami masih mencari alat bukti kemana aliran uang tersebut, tentunya itu menjadi materi penyidikan kami,” kata Direktur Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi di Kejagung, Jumat (3/11/2023).
Selain itu, Kejagung juga sedang mendalami peruntukan uang BTS Kominfo yang diduga mengalir ke BPK.
“Masih kami dalami, apakah uang sejumlah Rp40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami, atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK,” kata Kuntadi.