Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencabut pencekalan terhadap pengusaha berinisial VRH. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan, permohonan pencabutan diajukan penyidik.
"Benar terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan oleh penyidik," ujar Anang saat dihubungi, Senin (29/11/2025) malam.
