Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mendalami soal fakta sidang kasus suap Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Immanuel Ebenezer atau Noel Ebenezer terkait isu permintaan uang Rp6 miliar oleh jaksa.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna menegaskan, pihaknya tidak berwenang dalam menangani kasus di KPK. Namun demikian, isu tersebut bakal didalami oleh Kejagung.
"Yang jelas, itu kan KPK punya kewenangan. Itu kan terungkap di sidangnya KPK. Nanti akan menjadi masukan buat kami, apakah informasi itu betul atau tidaknya, akan kita dalami," ujar Anang di Kejagung, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
