Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menyisir yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan para tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, sejatinya SPPG terafiliasi Dadan Cs tidak berhak menjadi mitra BGN dalam program MBG.
"Kami akan koordinasi dengan BGN karena sekarang kami sedang menginventarisir mana yayasan yang terafiliasi yang tidak berhak untuk menerima atau sebagai mitra dari BGN," ujarnya di Kejagung, Rabu (3/6/2026).
Syarief menjelaskan, seharusnya program MBG dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Syarief menyebut, yayasan itu sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," jelasnya.
Aksi itu dilakukan Dadan bersama dua eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Syarief menjelaskan sebagai imbalannya, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," imbuhnya.
Akibat perbuatannya itu, Syarief mengatakan telah terjadi kerugian keuangan negara. Namun untuk jumlah kerugian negara masih dalam pergitungan. Ketiganya juga langsung ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Kejari Jaksel.
