Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kejagung Diminta Usut Pihak yang Diuntungkan Kasus Chromebook Nadiem
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. (IDN Times/Aryodamar)
  • Majelis Hakim PT DKI meminta Kejaksaan Agung melanjutkan penyidikan pihak yang diduga menerima keuntungan ilegal dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management Kemendikbudristek.

  • Hakim menyoroti pihak seperti Google dan korporasi penyedia laptop Chrome belum diperiksa di persidangan, serta meminta penyidikan dilanjutkan untuk memulihkan keuangan negara.

  • PT DKI mengubah vonis Nadiem Makarim menjadi sembilan tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp548,76 miliar, dari putusan awal 10 tahun.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Sebelumnya

Nadiem Makarim divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan dijatuhi 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp809 miliar.

24 September 2026

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah hukuman Nadiem menjadi sembilan tahun penjara dan merekomendasikan Kejagung melanjutkan penyidikan terhadap pihak yang menerima keuntungan ilegal dalam pengadaan Chromebook.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meminta Kejaksaan Agung melanjutkan penyidikan terhadap penerima keuntungan ilegal dalam dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management di Kemendikbudristek.
  • Who?
    Majelis Hakim PT DKI Jakarta, penyidik Kejaksaan Agung, Nadiem Makarim, pihak Google, serta korporasi penyedia laptop Chrome disebut dalam perkara ini.
  • Where?
    Pertimbangan putusan banding dibacakan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Perkara pengadaan teknologi informasi dan komunikasi terjadi di Kemendikbudristek.
  • When?
    Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyana menyampaikan pertimbangan tersebut pada Kamis, 24 September 2026.
  • Why?
    Majelis hakim menilai pihak yang diduga diuntungkan, termasuk Google dan korporasi penyedia laptop Chrome, belum diperiksa di sidang tindak pidana korupsi. Penyidikan lanjutan direkomendasikan untuk pemulihan keuangan negara.
  • How?
    PT DKI merekomendasikan penyidik Kejagung menindaklanjuti penerima keuntungan ilegal. Dalam putusan banding, hukuman Nadiem diubah menjadi sembilan tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp548,76 miliar.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Hakim meminta Kejaksaan Agung mencari lagi orang atau perusahaan yang dapat untung tidak boleh dari pembelian laptop Chromebook di kementerian pendidikan. Google dan penyedia laptop belum diperiksa di sidang. Nadiem Makarim dihukum sembilan tahun penjara, denda, dan harus mengganti uang. Sekarang penyelidikan diminta diteruskan supaya uang negara bisa kembali.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Dorongan Pengadilan Tinggi DKI agar penyidikan diperluas menunjukkan perhatian pada penelusuran menyeluruh terhadap pihak yang diduga menikmati keuntungan ilegal. Langkah tersebut menempatkan pemulihan keuangan negara sebagai tujuan penting, sekaligus memperlihatkan bahwa pemeriksaan perkara tidak berhenti pada satu terdakwa, melainkan membuka ruang akuntabilitas yang lebih luas.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan penyidikan terhadap pihak-pihak yang dinilai menerima keuntungan ilegal dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chromebook Device Management di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Hal itu disampaikan hakim ketika membacakan pertimbangan putusan banding perkara terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

"Menimbang bahwa sampai saat ini pihak-pihak diuntungkan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan teknologi informasi dan komunikasi di Kemendikbud, seperti pihak Google, korporasi penyedia laptop Chrome belum diperiksa pada sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim, Subachran Hardi Mulyana, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim meminta penyidik Kejaksaan Agung menindaklanjuti pihak-pihak yang disebut menerima keuntungan ilegal dalam perkara tersebut. Menurut Hakim, hal itu perlu dilakukan agar keuangan negara dapat dipulihkan.

"Oleh karena itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi merekomendasikan agar penyidik pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia melanjutkan penyidikan terhadap penerima keuntungan ilegal tersebut agar keuangan negara dapat dipulihkan kembali," kata hakim.

Pengadilan Tinggi DKI mengubah hukuman Nadiem Makarim menjadi vonis sembilan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp548.761.031.950,86 subsider enam tahun penjara.

Sebelumnya, Nadiem Makarim divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus pengadaan Laptop Chromebook dan Chrome Device Management. Ia divonis pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp809 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article