Tak Terima Vonis Banding, Nadiem Langsung Kasasi

- Nadiem Makarim akan segera mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dalam perkara pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management.
- Selain pidana penjara, Nadiem dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 140 hari kurungan serta uang pengganti Rp548,76 miliar subsider enam tahun penjara.
- Nadiem menyatakan kecewa tetap dinyatakan bersalah, tetapi mengapresiasi pengurangan hukuman dan uang pengganti dibanding vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tak terima dengan vonis sembilan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp548.761.031.950,86 subsider enam tahun penjara yang diputus Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia menyatakan bakal langsung mengajukan kasasi.
"Betul, kami akan langsung mengajukan kasasi secepat mungkin," ujar Nadiem selepas persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Nadiem menegaskan tidak akan menyerah. Ia tak ingin menerima putusan apapun selain bebas.
"Saya masih di sini, saya tidak akan putus asa, saya tidak akan menyerah, dan saya tidak akan menerima hasil apapun di luar bebas," ujarnya.
Nadiem mengaku kecewa dan sedih karena tetap dinyatakan bersalah. Namun, ia mengapresiasi adanya perubahan hukuman yang diputus majelis hakim.
"Walaupun saya sangat kecewa dan sedih bahwa keputusannya bersalah, saya juga harus mengapresiasi bahwa ada penurunan, ada koreksi daripada keputusan di Pengadilan Negeri. Baik hukuman diturunkan, uang pengganti diturunkan," ujarnya.
Diketahui, PT DKI mengubah hukuman Nadiem Makarim menjadi vonis sembilan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp548.761.031.950,86 subsider enam tahun penjara.
Sebelumnya, Nadiem Makarim divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus pengadaan Laptop Chromebook dan Chrome Device Management. Ia divonis pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp809 miliar subsider 5 tahun kurungan.






















