Jakarta, IDN Times — Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah eks Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola kebun dan industri sawit periode 2015-2024.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan, kasus ini sudah naik penyidikan sejak 2025. Selain rumah Siti Nurbaya, penyidik juga menggeledah tiga rumah lainnya.
Secara terperinci berada di Matraman, Jakarta Timur, dan Kemang, Jakarta Selatan yang digeledah pada Rabu (28/1/2026). Serta rumah di Rawamangun, Jakarta Timur, dan Bogor, Jawa Barat yang digeledah pada Kamis (29/1/2026).
"Memang ada beberapa tempat ya, beberapa tempat. Tapi kalau yang namanya anggota DPR itu saya belum monitor. Kalau yang disebutkan tadi (Siti Nurbaya), betul. Gitu," ujar Syarief di Kejagung, Jumat (30/1/2026).
Sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait perkara pun disita dalam penggeledahan. Syarief menegaskan, penyidikan ini tidak terkait dengan giat penyidik di Kemenhut pada Rabu (7/1/2026).
"Kalau penggeledahan itu, kita akan mencari barang bukti dan alat bukti. Jadi tidak harus diperiksa. Jadi satu konteks yang berbeda, gitu ya. Kita di sini adalah mencari alat bukti dan barang bukti," ujarnya.
