Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kejagung geledah rumah crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim terkait kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. (dok. Puspen Kejagung)

Jakarta, IDN Times - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah rumah crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, 2015 sampai 2022.  

“Rabu, 6 Maret 2024 sampai dengan Jumat, 8 Maret 2024, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di beberapa tempat yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal saudari HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta,” kata Ketut dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Kamis (14/3/2024).

1. Penyidik sita uang tunai Rp10 miliar dan 2 juta SGD

Kejagung geledah rumah HL terkait kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. (dok. Puspen Kejagung)

Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10 miliar dan 2 juta dolar Singapura (SGD).

“Diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan,” kata Ketut.

2. Penggeledahan dilakukan untuk mendalami aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan

Editorial Team

Tonton lebih seru di