Jakarta, IDN Times - Gara-gara hitung kerugian negara Rp271 triliun di kasus korupsi timah, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) sekaligus Ahli Lingkungan, Bambang Hero dilaporkan ke Polda Bangka Belitung.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, perhitungan kerugian negara atas ulah Harvey Moeis cs itu didasarkan atas permintaan jaksa penyidik.
“Semua pihak harus taat asas. Ahli memberikan keterangannya atas dasar pengetahuannya yang kemudian diolah dan dihitung oleh auditor negara. Perhitungan atas kerugian keuangan negara ini didasarkan atas permintaan jaksa penyidik,” kata Harli kepada IDN Times, Kamis (9/1/2025).