Kejagung Dalami Dugaan Suap Hakim di Kasus Timah Harvey Moeis Cs

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mendalami dugaan suap terhadap hakim yang mengadili kasus korupsi tata niaga di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah TBK.
Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis ringan terhadap terdakwa Harvey Moeis Cs. Mereka divonis hampir setengah dari tuntutan jaksa.
“Ya (kami akan mendalami dugaan suap kepada hakim di kasus timah),” kata Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, dalam konferensi pers Capaian Kinerja Desk Koredinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola dan Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Jaksa Agung untuk melakukan upaya banding terhadap vonis para terdakwa.
“Presiden sangat dengar masukan masyarakat dimana vonis yang diberikan kurang adil sehingga presiden sudah perintahkan JA untuk upaya banding di dalam vonis, disamping itu KY sedang lakukan pendalman terkait kode etik (para hakim),” lanjutnya.
Dalam perkara ini, Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara, namun hakim memvonis suami selebritas Sandra Dewi itu enam tahun enam bulan. Suparta dari tuntutan 14 tahun menjadi delapan tahun, dan Reza Andriansyah dari delapan tahun jadi lima tahun.
Sementara itu di klaster smelter, Robert Indarto dan Suwito divonis delapan tahun dari tuntutan 14 tahun dan Rosalina divonis empat tahun dari tuntutan enam tahun.
Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus pemilik PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim divonis lima tahun penjara dan denda sejumlah Rp750 juta subsider 6 bulan bulan penjara.
Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani divonis dengan delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.
Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020 Emil Ermindra juga divonis dengan delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan.
Direktur PT Stanindo Inti Perkasa sejak tahun 2004 M.B. Gunawan divonis lima tahun dan 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.