Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kejagung Kembali Periksa Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya di Kasus MBG
Eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya ditahan Kejagung, Rabu (3/6/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Kejagung memeriksa eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.
  • Pemeriksaan terhadap Sony mencakup pembahasan pengajuan status justice collaborator yang diajukannya untuk membantu mengungkap kasus korupsi tersebut.
  • Kejagung mendalami keterangan Sony terkait 26 nama yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan, guna menelusuri peran pihak lain dalam dugaan praktik jual titik SPPG.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil dan memeriksa eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya yang merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sony tiba di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 09.25 WIB.

1. Hanya Sony yang diperiksa

Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana ditahan Kejagung pada Rabu (3/6/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, dari sejumlah tersangka yang kini sudah ditetapkan, pemeriksaan hari ini hanya dilakukan terhadap Sony.

"Hanya SS saja yang diperiksa hari ini," kata dia dalam keterangan tertulis.

2. Pemeriksaan Sony juga berkaitan dengan pengajuan justice collaborator

Kejaksaan Agung (Kejagung) saat menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk sebagai terangka tata kelola program MBG (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, salah satu materi dalam pemeriksaan ialah tekait justice collaborator yang diajukan Sony.

"Semua materi termasuk itu (justice collaborator)," tuturnya.

3. Kejagung periksa Sony Sonjaya untuk dalami 26 Nama yang diseret

Sejumlah personel dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mendatangi Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) pada Rabu (3/6/2026) sore. (IIDN Times/Trio Hamdani)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mendalami informasi 26 nama yang diseret eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya.

Dirdik Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, pendalaman dilakukan lewat pemeriksaan terhadap Sony sebagai tersangka.

“Kami akan memeriksa tersangka SS terlebih dahulu. Fokus ke situ dulu. Setelah menerima ini kami akan memeriksa tersangka SS dan agar yang bersangkutan menerangkan kepada kita apa informasi yang didapat. Jadi bukan hanya nama saja tapi apa informasinya,” ujar Syarief di Kejagung, Kamis (11/6/2026).

Penyidik Jampidsus pun telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sony Sonjaya. Namun demikian, Syarief enggan mengungkap kapan Sony diperiksa.

“Nanti akan kita sampaikan kita sampaikan. Sudah terjadwal oleh penyidik,” ujarnya.

Sebelumnya, Sony lewat pengacaranya, Krisna Murti menyebut telah menuangkan 26 nama besar di balik jual titik SPPG di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Oleh karena itu, Sony mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk mengungkap kasus lebih besar.

Permohonan JC secara resmi sudah disampaikan pada Senin (8/6/2026). Kejagung pun mengaku sedang mempelajari JC yang diajukan Sony.

“Sedang kami teliti kami pelajari kira-kira keterangan apa yang akan diberikan dan alat bukti apa yang sudah kami dapatkan. Sehingga nanti akan menentukan apakah permohonan JC ini bisa diterima atau tidak ya, karena JC itu diberikan kepada pelaku ya, pelaku yang bersedia menjadi saksi untuk membongkar peranan yang lebih besar,” ujar Syarief.

“Nah di sini akan kita tentukan apakah ada peranan lain yang lebih besar atau kewenangannya itu ada di mana ya untuk melaksanakan. Itu sedang kami pelajari,” imbuhnya.

Editorial Team

Related Article