Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kasus Digitalisasi SPBU, KPK Tahan Eks Direktur PT PCS Elvizar

Kasus Digitalisasi SPBU, KPK Tahan Eks Direktur PT PCS Elvizar
KPK menahan tersangka korupsi digitalisasi SPBU (IDN Times/Aryodamar)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • KPK menahan eks Direktur PT Pasific Cipta Solusi Elvizar bersama Weriza dan Dian sebagai tersangka dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU.
  • Ketiganya ditahan selama 20 hari, 4–23 Agustus 2026; Dian di Rutan Gedung C1 KPK, sedangkan Weriza dan Elvizar di Rutan Gedung Merah Putih.
  • KPK mencatat dugaan kerugian negara dari pengadaan ATG, EDC, perangkat Z90, serta rantai pengadaan berlapis, dengan nilai sedikitnya Rp322,18 miliar.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Direktur PT Pasific Cipta Solusi, Elvizar. Dia merupakan tersangka dugaan korupsi digitalisasi SPBU.

Selain Elvizar, KPK juga menahan dua tersangka lain. Mereka adalah Weriza dan Dian.

Pantauan IDN Times, ketiganya telah selesai diperiksa penyidik KPK. Mereka memakai rompi oranye tahanan KPK dan diborgol.

"Para tersangka kemudian dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 4 sampai dengan 23 Agustus 2026. Terhadap saudara DR dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung C1 KPK dan terhadap saudara WER serta saudara EL dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026).

Taufik mengatakan, kasus ini diduga menimbulkan sejumlah kerugian negara. Hal ini merupakan penghitungan Badan Pemeriksa Kuangan (BPK).

"Yaitu sebesar Rp193,75 miliar pada pengadaan ATG, serta Rp128,42 miliar akibat kemahalan harga pengadaan EDC PAX A920 dan total loss sebesar Rp105,22 miliar karena penggunaan perangkat Z90 yang tidak sesuai spesifikasi," kata Taufik.

"Sementara, akibat pengaturan dan pengondisian yang dilakukan, terjadi rantai pengadaan berlapis, hingga 3 sampai 5 tingkat yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kuranganya sebesar Rp322,18 miliar," lanjut dia.

Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More