Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi Surya Darmadi (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (2/9/2022).

Keduanya merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

“Pelimpahan tersebut berdasarkan surat pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Umum, Ketut Sumedana, lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (3/9/2022).

1. Surya Darmadi siap disidangkan di PN Jakpus

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hukum Ketut Sumedana (dok. Kejagung RI)

Ketut menjelaskan, setelah pelimpahan ini pihaknya tinggal menunggu jadwal sidang PN Jakpus.

“Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Ketut.

2. Surya Darmadi didakwa pasal berlapis

Editorial Team

Tonton lebih seru di