Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendibudristek), Nadiem Makarim (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendibudristek), Nadiem Makarim (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Kejagung akan melimpahkan berkas dan tersangka kasus Chromebook ke Kejari Jakpus

  • 4 berkas dan tersangka lainnya juga akan dilimpahkan, sementara Jurist Tan masih buron

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melimpahkan berkas perkara  dan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Pengacara Nadiem, Ricky Saragih, mengatakan, kliennya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada Senin (10/11/2025) pukul 09.00 WIB.

“Betul, besok (hari ini) pelimpahan berkas Pak Nadiem (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum,” kata Ricky kepada IDN Times, Minggu (9/11/2025).

1. Kejagung limpahkan 4 berkas dan tersangka Chromebook pekan ini

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memastikan empat berkas perkara dan tersangka kasus ini akan dilimpahkan pada pekan depan.

"Insyaallah nanti dalam minggu depan akan dilaksanakan, mudah-mudahan, kan sudah hampir, dan 90 persen, sebentar lagi 100 persen selesai kok, berkas itu," kata Anang, Jumat (7/11/2025).

2. Jurist Tan masih buron

Staf khusus (stafsus) mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nadiem Makarim, Fiona Handayani (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Adapun tiga berkas dan tersangka lainnya yakni Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL) dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

Sementara itu, untuk Jurist Tan selaku eks Staf Khusus Menteri Nadiem di Kemendikbudristek masih berstatus buronan.

3. Penyidikan dilanjutkan usai praperadilan Nadiem ditolak

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendibudristek), Nadiem Makarim (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan tersangka Nadiem Makarim tetap dilanjutkan setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Nadiem.

Hakim menyatakan penyidikan dan penahanan yang dilakukan Kejagung terhadap Nadiem sudah sesuai dengan prosedur.

Editorial Team