Jakarta, IDN Times - Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, mengatakan, pihaknya masih mendalami asal-usul uang Rp27 miliar dari pengacara terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.
Ia menjelaskan, status uang itu sampai saat ini belum ditetapkan dan masih bersifat titipan. Bahkan dalam waktu dekat, kemungkinan Kejagung akan melakukan pemeriksaan terhadap Maqdir Ismail.
"Nanti tunggu saja, kami masih akan mendalami terus sampai ada titik terang status uang ini apa sebenarnya. Kami belum berani menyimpulkan," jelas Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (9/8/2023).
Irwan Hermawan merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).