Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Panggil 12 Saksi dalam Kasus BTS BAKTI Kominfo

Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung memanggil 12 saksi dalam dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo. Mereka terdiri dari berbagai latar belakang berbeda.

"Hari ini kami memanggil 12 orang saksi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Senin (10/7/2023).

1. Saksi yang dipanggil dari berbagai latar belakang

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hukum Ketut Sumedana (dok. Kejagung RI)

Dari 12 orang saksi yang dipanggil, Ketut mengungkapkan ada delapan orang yang belum hadir. Salah satunya adalah pengacara Terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.

"Yang hadir hari ini ada empat. Inisialnya SSS itu direktur PT Wardana Yasa Abadi, AS Chief Financial Officer dari PT Infastruktur Sejahtera. Ketiga, ada HJ, Direktur PT Infastruktur Bumi Sejahtera. Keempat pimpinan BNI cabang Serpong," ujar Ketut.

2. Maqdir Ismail minta diperiksa Kamis

Maqdir Ismail. (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Maqdir Ismail menyatakan tidak bisa memenuhi panggilan Kejaksaan Agung hari ini. Ia akan meminta penundaan pemeriksaan pada Kejaksaan Agung.

"InsyaAllah akan datang Kamis," ujarnya kepada IDN Times.

3. Johnny G Plate dan yang lainnya didakwa rugikan negara Rp8 T

Sidang eksepsi Eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto di kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Bakti Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat hari ini, Selasa (4/7/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Diketahui, enam dari delapan orang dalam kasus ini telah menjadi terdakwa dan disidang. Mereka adalah Menkominfo nonaktif Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto,

Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.

Para terdakwa didakwa telah merugikan negara hingga Rp8 triliun

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us