Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana ditahan Kejagung pada Rabu (3/6/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kejagung belum menjelaskan rincian peran ketiganya dengan alasan strategi penyelidikan. Namun, sebagian peran Sony terungkap dalam penetapan tersangka terhadap seorang pihak swasta Asep Yusuf Somantri.
“Saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong ya, dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya,” kata Dirdik Syarief Sulaeman Nahdi Syarief di Kejagung, Kamis (2/6/2026).
Sementara itu, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan pengadaan motor listrik bagi operasional Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Andri pernah melakukan pertemuan dengan Lodewyk Pusung yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Tujuannya, melakukan presentasi profil perusahaan dalam rangka mengerjakan proyek-proyek pengadaan barang di BGN. Setelah pertemuan tersebut, Andri mendapatkan informasi mengenai pengadaan sepeda motor listrik di BGN.
"Bahwa kemudian Saudara AM secara melawan hukum sejak bulan Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut," tutur Syarief.
Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing ditetapkan tersangka berkaitan dengan perannya yakni pengaturan mitra pelaksana MBG.
Glory disebut diminta Dadan Hindayana mencari mitra buat penyelenggaraan program itu. Dadan kemudian diduga memberikan akses kepada Glory dan yayasannya untuk memperoleh titik dapur SPPG. Setelah mengantongi titik dapur, yayasan itu menjual kembali lokasi tersebut kepada pihak lain.
"Saudara GHS diberikan akses oleh saudara DH untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh saudara DH sehingga saudara GHS dapat melakukan pengurusan atas rollback terhadap SPPG di bawah naungan yayasan saudara GHS untuk dikembalikan statusnya," ujar Syarief.
Brigjen Lalu berperan mendirikan perusahaan PT SGI, dengan tujuan sebagai sarana untuk melakukan penjualan alat makan berupa food tray (ompreng) kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau dapur MBG, dengan harga yang ditentukan Brigjen Lalu.
Brigjen Lalu kemudian meminta izin kepada tersangka Sony untuk dapat melakukan penjualan ompreng kepada calon mitra SPPG, dengan tujuan agar dapat diloloskan verifikasi.
“Setelah terjadi kesepakatan antara SS dan LMI, lalu LMI mencari calon mitra SPPG dengan syarat membeli ompreng dari PT. SGI,” ujar Syarief di Kejagung, Kamis (2/6/2026).
Setiap calon mitra SPPG yang telah melakukan pembayaran atas pembelian ompreng kepada PT SGI, dipastikan akan lolos verifikasi.
“Atas penjualan titik SPPG dengan syarat pembelian food tray (ompreng) tersebut maka LMI mendapatkan keuntungan secara melawan hukum,” lanjutnya.
Selain menetapkan polisi aktif, Kejagung menyebut adanya keterlibatan perwira menengah TNI aktif, Kolonel Cpl Budi Utomo. Ia merupakan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran di BGN.
Kolonel Budi mengadakan proyek motor bersama tersangka Lodewyk Pusung (LP) dan tersangka Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono (AM).
“Melakukan Pengadaan Sepeda Motor Listrik dengan anggaran sebesar Rp1.035.515.297.908,02 (Rp1 triliun),” ujar Syarief di Kejagung, Kamis.
Syarief menjelaskan, pengadaan sepeda motor listrik tersebut dilaksanakan secara melawan hukum karena tidak memenuhi persyaratan dalam kontrak dan adanya mark up harga.
Dalam pelaksanaan pengadaan sepeda motor listrik tersebut, terdapat adanya manipulasi berita acara serah terima barang.
“Adapun realisasinya baru sebanyak 3.229 unit dari 21.081 unit kendaraan, tetapi telah dilakukan pembayaran sebesar 100 persen sehingga mengakibatkan kerugian negara,” kata Syarief.
Proses hukum terhadap Kolonel Budi kini diserahkan dan ditangani Jaksa Agung Muda Militer (Jampidmil) Kejagung. Kolonel Budi saat ini masih berstatus saksi dalam penyelidikan yang dilakukan Jampidsus.
“Karena kami Pidsus ya itu tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil, untuk selanjutnya akan diproses oleh Jampidmil,” ujar Syarief.