Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kejagung Periksa Eks Ombudsman Yeka Hendra Dugaan Obstruction of Justice
Mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika (dok. Istimewa)
  • Kejagung memeriksa eks anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika sebagai saksi pertama dalam kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi minyak goreng.
  • Penyidik menggeledah kantor Ombudsman dan rumah Yeka di Cibubur, menyita dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga terkait kasus tersebut.
  • Kejagung menyebut penggeledahan berkaitan dengan Pasal 21 tentang perintangan penyidikan perkara migor yang melibatkan beberapa korporasi besar seperti Wilmar Group dan Musim Mas Group.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
10 Maret 2026

Penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di Kantor Ombudsman dan rumah Komisioner Yeka Hendra Fatika di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Dari dua lokasi tersebut disita dokumen dan barang bukti elektronik terkait dugaan obstruction of justice perkara minyak goreng.

25 Mei 2026

Mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika diperiksa oleh Kejagung sebagai saksi untuk pertama kalinya dalam kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi minyak goreng. Pemeriksaan berlangsung sekitar pukul 10.55 WIB dan dibenarkan oleh pejabat Kejagung.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kejaksaan Agung memeriksa mantan anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, terkait dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus korupsi minyak goreng.
  • Who?
    Yeka Hendra Fatika diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Pemeriksaan dikonfirmasi oleh Direktur Penyidikan Syarief Sulaeman Nahdi dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna.
  • Where?
    Pemeriksaan berlangsung di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta. Sebelumnya, penggeledahan dilakukan di Kantor Ombudsman dan rumah Yeka Hendra Fatika di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
  • When?
    Pemeriksaan terhadap Yeka dilakukan pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 10.55 WIB. Penggeledahan di dua lokasi berlangsung sebelumnya pada Selasa, 10 Maret 2026.
  • Why?
    Pemeriksaan dilakukan karena Yeka diduga terlibat dalam tindakan yang menghambat penyidikan perkara korupsi minyak goreng, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 tentang perintangan penyidikan dan penuntutan.
  • How?
    Penyidik memanggil Yeka sebagai saksi untuk pertama kalinya dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik dari penggeledahan di dua lokasi yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang namanya Yeka, dulu kerja di Ombudsman. Dia dipanggil jaksa buat ditanya soal kasus minyak goreng. Katanya dia jadi saksi pertama kali. Jaksa juga sudah cari barang dan kertas di kantornya dan rumahnya di Cibubur. Sekarang jaksa masih periksa karena ada dugaan halangan penyelidikan korupsi minyak goreng.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pemeriksaan terhadap mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum secara menyeluruh dan transparan. Dengan memeriksa saksi serta menyita dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik memperlihatkan upaya serius memastikan setiap dugaan perintangan penyidikan kasus minyak goreng ditangani dengan cermat dan sesuai prosedur.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika terkait kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice korupsi minyak goreng.

Yeka hadir memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sekitar pukul 10.55 WIB. Dia didampingi oleh kuasa hukumnya Haris Azhar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

Dia mengatakan, Yeka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk yang pertama kalinya dalam kasus dugaan obstruction of justice tersebut.

“Iya, benar (dilakukan pemeriksaan kepada Yeka hari ini). Betul (baru pertama kali), kasusnya yang minyak goreng itu,” ujar dia saat dikonfirmasi, Senin (25/5/2026).

Sebelumnya, Kejagung menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di Kantor Ombudsman serta rumah Komisioner Yeka Hendra Fatika (YH).

Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penggeledahan dilakukan penyidik terhadap rumah YH yang berada di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

"Kalau tidak salah (kawasan) Cibubur," ujar dia saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (10/3/2026).

Syarief menjelaskan, dari penggeledahan di dua lokasi itu penyidik menyita dokumen hingga barang bukti elektronik yang diduga terkait dalam kasus tersebut.

"Ada dokumen sama BBE (barang bukti elektronik)," kata dia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, penggeledahan di kantor dan petinggi Ombudsman itu terkait Pasal 21 tentang perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng.

Dalam perkara ini, terpidana adalah Marcella Santoso, korporasi Wilmar Group, korporasi Permata Hijau Group, dan korporasi Musim Mas Group.

Anang mengatakan, penggeledahan ini juga terkait gugatan perdata yang dilayangkan tiga terpidana korporasi ke PTUN. Ombudsman diduga memberikan rekomendasi untuk gugatan perdata itu.

"Dia kena pasal 21 kan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag itu putusan," ujar Anang.

Editorial Team

Related Article